Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti

SEMARANG[Berlianmedia] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan mulai September hingga November 2022. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berupa ratusan gram narkoba jenis sabu, hingga sepatu sandal merk nike palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Emy Munfarida mengatakan yang dimusnahkan barang bukti terkait tindak pidana umum.

“Mulai dari kasus narkotika Sabu, psikotropika, senjata api, kemudian ada juga sepatu dan sandal nike palsu,” ujar Emy Munfarida, Rabu (23/11).

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotoka jenis sabu 667 gram yang terdiri dari 195 paket, 4 paket ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis 5,6365 gram, psikotropika 334 butir Alphrazolam, dua jenis senjata api, kemudian ada juga 1.947 pasang sepatu dan sandal palsu.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI, Hotel Gets Semarang Gelar Ramah Tamah Dengan Veteran

“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari sekitar 150 perkara tindak pidana umum dan sudah berkuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dengan cara di blender kemudian cairan dibuang supaya tidak disalahgunakan.

“Untuk sandal sepatu merk palsu dimusnahkan dengan cara dipotong dan sebagian dibakar agar semuanya tidak bisa dipergunakan kembali,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!