Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti 2023

KARANGANYAR[Berlianmedia] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti dari total 64 perkara hukum di wilayah Karanganyar selama 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari serta disaksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy serta perwakilan BP POM, Kamis (23/11).

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah 169,84 sabu-sabu, 4 paket ganja, 40 unit HP, 539 bungkus jamu ilegal dari total 12.713 bungkus jamu yang dimusnahkan, serta 339.680.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar M Zuhri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara 2023. Dimusnahkan dengan cara dibakar, di blender serta menggunakan gergaji mesin.

Baca Juga:  Jurnalis Pemerhati Konservasi Kolaborasi Dengan Semarang Zoo, Gelar Senam dan Lomba Mancing

“Ini (pemusnahan) dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari  jumlah 64 kasus yang ada sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis sabu juga rokok ilegal.

“Paling banyak adalah kasus narkoba, dan rokok ilegal” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!