Karena Lelah di Pinggir Jalan Pengangsu BBM Bersubsidi Akhirnya Diciduk Polisi

SALATIGA [Berlianmedia]- Karena lelah dan beristirahat di pinggir jalan, seorang pengangsu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akhirnya diciduk polisi Polres Salatiga, Kamis (2/5).

Kejadian ini terjadi saat W alias Bolang (49), warga Karang Talun, Bandungan Kabupaten Semarang, tertidur di dalam Kendaraan Isuzu Panther, Warna Silver dengan Nomor Polisi K-1826-BL dan H-9037-R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor pada hari Kamis (2/5).

Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani kepada Wartawan, kendaraan tersebut terparkir dengan pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopirnya tertidur. Kemudian didatangi oleh Tim Satreskrim Polres Salatiga yang sedang melakukan patroli, saat diperiksa ditemukan kempu (tempat penampungan air) berukuran 1000 liter dan berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 20 liter.

Baca Juga:  Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Jepara Sosialisasikan P4GN ke Warga Desa Kaligarang

“Tim Satreskrim Polres Salatiga yang sedang melakukan patroli melihat hal tersebut dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasilnya, kendaraan telah dimodifikasi dengan tambahan satu kempu berukuran 1.000 liter yang terhubung dengan tangki penampungan solar di mobil tersebut. Selain itu, di dalam kempu ditemukan sekitar 20 liter Bio Solar,” terangnya.

Modus operandi pelaku, lanjut AKP Arifin, adalah dengan membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina, yang disesuaikan dengan TNKB. Pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kempu berukuran 1000 liter dan mesin pompa yang menghubungkan tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.

“Saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar agar Bio Solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” urainya.

Baca Juga:  Boikot Pajak Kendaraan: Alarm Keras bagi Pemerintah Jawa Tengah

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari membenarkan kejadian tersebut, bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar, yang dalam melakukan pembellian menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dan menggunakan kode QR My Pertamina. Saat ini, pelaku sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

“Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah,” tegasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!