Kampus STIKOM Semarang Jadi Ruang Edukasi KUHP Baru, Mekanisme Keadilan Restoratif Jadi Pembahasan
SEMARANG [Berlianmedia] – Perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia, terus disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Komunikasi (STIKOM) Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memberikan pemahaman kepada ratusan mahasiswa, terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan salah satu poin penting yakni hadirnya mekanisme keadilan restoratif.
Diseminasi penyuluhan hukum dilakukan melalui kuliah umum di Kampus STIKOM Semarang, guna memperkenalkan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. Nanang Agung Nugroho menjelaskan, bahwa perubahan regulasi ini membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah hadirnya mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, yang kini diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, sebelumnya konsep keadilan restoratif belum diatur secara komprehensif dalam KUHP lama, yang merupakan warisan kolonial Belanda. Penerapannya hanya muncul melalui berbagai aturan turunan dari lembaga penegak hukum.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, mekanisme keadilan restoratif dijelaskan secara lebih lengkap, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan,” jelasnya di Kampus STIKOM Semarang, Sabtu (7/3).
Pendekatan ini, lanjut Dr Nanang, menandai perubahan paradigma hukum pidana, yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada unsur pembalasan dan pemenjaraan. Dalam sistem baru, hukum diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak korban dan pelaku, sehingga keadilan yang tercapai tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Negara mulai mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua jenis pidana ini dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Pidana pengawasan dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan dengan masa hukuman maksimal tiga tahun. Selama menjalani pidana tersebut, pelaku berada di bawah pengawasan jaksa maupun pembimbing kemasyarakatan.
Sedangkan pidana kerja sosial, merupakan bentuk hukuman yang dijalankan dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan masa pelaksanaan maksimal enam bulan. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu mengurangi tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Dengan sistem ini, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat,” jelas Dr Nanang.
Ia juga menambahkan, sejak diberlakukannya KUHP baru pada awal tahun 2026, seluruh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan diwajibkan mengacu pada aturan tersebut. Namun untuk perkara yang terjadi sebelum pemberlakuan undang-undang baru, penerapannya tetap mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Pemahaman Perkembangan Hukum Nasional
Ketua STIKOM Semarang, Dr Hedy Rahmat menyampaikan, bahwa kegiatan kuliah umum ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai perkembangan hukum nasional.
Menurutnya, mahasiswa perlu memahami perubahan regulasi hukum agar mampu menjadi masyarakat yang sadar hukum sekaligus berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan negara.
“Kuliah umum ini menjadi bekal penting bagi mahasiswa agar memahami implementasi KUHP dan KUHAP baru serta melihat bagaimana hukum terus berkembang menuju sistem yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan, mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana baru, tetapi juga menangkap semangat perubahan yang mengedepankan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan dan memberi ruang pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.


