Kabagum Diperiksa Kejati, Pengadaan Outsourcing RSWN Disorot, Dugaan Pola Satu Penyedia Menguat

SEMARANG [Berlianmedia]– Pemeriksaan Kepala Bagian Umum (Kabagum) Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, membuka kembali sorotan publik terhadap pola pengadaan jasa outsourcing yang dinilai sarat kejanggalan.

Isu yang mengemuka bukan semata soal prosedur administratif, melainkan dugaan penguasaan paket pekerjaan oleh satu penyedia jasa secara berulang, khususnya untuk tenaga keamanan dan kebersihan.

Kabag Umum RSWN Sidik Sumarsono mengakui, telah memenuhi undangan Kejati bulan lalu, tepatnya pada hari Rabu dan Kamis lalu (29-30/1), guna memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pengadaan outsourcing.

Sedangkan data yang diminta menurut Sidik, meliputi seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan hingga penetapan pemenang.

“Kami diminta menyerahkan data pengadaan paket outsourcing, termasuk mekanisme dan pemenangnya. Semua sudah kami sampaikan,” ujarnya kepada Wartawan di RSWN Kota Semarang, Sabtu (7/2).

Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya dugaan, bahwa paket-paket outsourcing bernilai besar cenderung dimenangkan oleh penyedia yang sama, memunculkan kecurigaan adanya praktik monopoli terselubung, yang berpotensi menutup ruang persaingan sehat.

Baca Juga:  Beruntungnya Pengantin Tasikmalaya, Pernikahannya Dihadiri Ganjar
Tuntutan beberapa LSM Kota Semarang, terkait kejanggalan yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa di RSWN Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto : Ilustrasi CGBT Dok berlianmedia.com

Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan antara penyedia jasa, yang disebut-sebut berasal dari satu perusahaan atau satu jejaring kepemilikan, Sidik memilih tidak memberikan penilaian lebih detail.

“Saya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya keterkaitan itu. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri,” tandasnya.

Sidik juga berdalih, seluruh proses dilakukan melalui e-katalog LKPP, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurutnya, sistem e-katalog telah menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Terkait kritik dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Forkomas, yang menilai proses seleksi kurang transparan dan minim pengumuman, Sidik membantah anggapan tersebut.

“Justru e-katalog itu dibuat untuk transparansi. Pengumuman ada di portal LKPP, di Inaproc dan e-katalog. Kalau tidak diumumkan dan tahu-tahu ada pemenang, itu baru tidak transparan,” jelasnya.

Baca Juga:  Call Centre PPDB Jawa Tengah Sudah Terima Ratusan Panggilan Siap Untuk Bantu Masyarakat

Sidik juga menyatakan, akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan selalu siap, jika Kejati kembali meminta keterangan lanjutan atau pendalaman data.

“Kami mengikuti seluruh proses yang diminta Kejati sebagai bagian dari pembuktian,” pungkasnya.

Ungkap Kejanggalan

Sebelumnya diberitakan, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Semarang, salah satunya Ketua Umum Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, M.Th mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme perpanjangan proyek rutin yang dilakukan pihak rumah sakit, melalui sistem e-katalog dengan skema mini kompetisi.

“RSWN membutuhkan sekitar 67 personel security serta tenaga cleaning service untuk seluruh area rumah sakit, mulai dari IGD, paviliun Amarta, Bisma, hingga gedung kanker. Proyek ini rutin, tetapi proses seleksinya justru sarat kejanggalan,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Menurut Adhi, awalnya proses seleksi belum diumumkan secara terbuka. Namun setelah Forkommas RI melakukan pengumpulan data, pihak rumah sakit baru membuka pengumuman seleksi dan mengundang sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Bakal Pasang Akses Internet di Setiap Wilayah

Pada hari Senin (15/12) lalu, sebanyak 10 perusahaan yang telah mengajukan permohonan diundang, untuk mengikuti presentasi di hadapan panitia seleksi RSWN.

Kritik juga diarahkan pada minimnya informasi yang dipahami publik terkait proses seleksi tersebut. Meski pengumuman tersedia di portal LKPP, namun faktanya sebagian masyarakat, termasuk pengawas independen, ada dugaan baru mengetahui pemenang setelah kontrak berjalan.

“Kalau prosesnya benar-benar kompetitif, mengapa selalu pihak yang sama? Ini yang perlu diuji, bukan hanya soal ada atau tidaknya pengumuman,” kritiknya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi prosedural belum tentu menjamin keadilan substantif. Ketika anggaran publik bernilai besar berulang kali jatuh ke tangan penyedia yang sama, publik berhak bertanya, apakah sistem benar-benar membuka ruang persaingan, atau justru diam-diam membiarkan monopoli tumbuh di balik layar digital?

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!