Juma’i Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Ekonomi Syariah
SEMARANG[Berlianmedia] – Disertasi berjudul Harmonisasi Regulasi Turunan Tentang Merek Dalam Pemasaran Produk dan Jasa pada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Jawa Tengah berbasis Keadilan Religius berhasil mengantarkan Juma’i meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Ekonomi Syariah dari Fakultas Hukum pada Universitas Islam Sultan Agung ( Unissula ) Semarang, dalam sidang promosi doktor yang digelar di Kampus Unissula, Sabtu (24/12).
Juma’i membahas Muhammadiyah sebagai brand atau merek perkumpulan dan merek usaha, di mana Muhammadiyah dalam mengembangkan dakwahnya demi untuk kemandiriannya dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya mendirian amal usaha Muhammadiyah.
”AUM didirikan untuk memperjuangkan maksud dan tujuannya. Muhammadiyah selalu menggalakkan, menggembirakan serta mendorong semua anggotanya untuk mencintai atau menyenangi semua kegiatan yang bertujuan untuk menegakkan ajaran agama Islam. Karena kalau tidak didukung oleh anggota-anggotanya tentunya cita-cita atau maksud dan tujuan Muhammadiyah tidak akan tercapai,” paparnya dihadapan para penguji.
Dosen Unimus Semarang itu lebih lanjut memaparkan, AUM adalah salah satu usaha yang dibangun oleh Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuannya, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Semua bentuk kegiatan Amal Usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan.
Dengan kerangka teori Keadilan Religius (Islam) sebagai G Teori, Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman, dalam setiap sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture) dan Teori Hukum Progresif sebagai Aplikasi Teori.
“Maka pemabahasannya tentang Disharmoni regulasi merek dalam pemasaran produk dan jasa AUM terjadi karena belum adanya aturan yang mengikat pada intern organisasi Muhammdiyah itu sendiri, aturan yang mengikat yang dibutuhkan adalah AD/ART yang khusus mengatur penggunaan lambang dan nama Muhammadiyah sebagai organisasi yang menaungi AUM,” tuturnya di depan Dewan Penguji.
AD/ART, lanjut Ketua FKSB Kota Semarang itu, perlu aturan khusus dalam pengelolaan Amal Usaha Muhammdiyan. Pihak- pihak yang bertugas dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah nyaman dengan kedudukannya. Fasilitas yang didapatkan oleh pengelola amal usaha menjanjikan. Jenis pemasaran tersebut adalah konsep pemasaran Islam terlihat hanya menyentuh pada karakteristik produk dan para pelakunya.
Hal ini, tambah Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Semarang Selatan itu, dapat dilihat dari syarat produk maupun jasa yang harus halal dan baik (halalan thayyiban), mulai dari proses pembuatannya hingga dapat diserahterimakan kepada konsumen. Begitu juga dengan karakteristik pemasar yang diharuskan untuk memiliki sifat kejujuran, menghindari perilaku culas, tidak berlaku zalim serta hal-hal lainnya yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Harmonisasi regulasi merek dalam pemasaran produk dan jasa, perlu adanya kesadaran diri bagi pengelola dalam penggunaan nama dan lambang. Seiring bersama dan berjakan bersama agar tidak ada kesenjangan baik bagi Pimpinan Muhammadiyah maupun pengelola. Undang – undang perlindungan merek dan perlindungan hak cipta. Undang-undang ormas yang sudah mengatur kegiatan ormas dan juga memberikan landasan pendirian amal usaha sebagai dasar pengelolaan keuangan ormas dan pendapatan ormas. Undang – undang negara berlaku untuk semua warga negara tidak dikhususkan organisasi tertentu, semuanya wajib mengukuti dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku. Setiap ormas mempunyai agenda dan tujuan yang mana sudah dirumuskan pada AD AART nya dan diwajibkan untuk diserahkan pada negara. Hatmonisasi AUM diperlukan dalam tubuh Muhammadiyah sendiri yang akan mengatur sistem dan administrasi dalam melakukan kegiatan apapun didalamnya serta diikuti dan dipatuhi oleh pendiri, Pimpinan, pengelola maupun anggota dari organisasi kemasyarakatan yang di naungi oleh Muhamdiyah,” ujarnya di hadapan para penguji.
Juma’i juga menyarankan pengelola AUM perlu memahami Undang-Undang Merek, Undang-Undang Hak Cipta, Undang- Undang Ormas dan AD ARTnya. Untuk Pimpinan Muhammadiyah, perlu menambah pasal-pasal yang berhubungan dengan merek, lambang, hak cipta agar bisa mengendalikan merek dan juga produk barang jasa didalam Muhammadiyah dan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, Untuk anggota dan kader Muhammadiyah perlu mempelajari pedoman Hidup Muhammadiyah yang telah dirumuskan dan di terbitkan sebagai landasan insan yang bertakwa.
Setelah melalui paparan dan bebagai pertanyaan dari dewan penguji, Juma’i dinyatakan lulus setelah mempertahankan dalam sidang terbuka Promosi Doktor dihadapan para Penguji yaitu Prof Dr H Gunarto,SE.Akt.SH.MH ( Ketua Dewan Penguji ), Prof Dr Hj Anis Masdhurohatun,SH.M.Hum ( Promotor ), Prof Dr Hj Sri Indah Wahyuningsih, SH.M.Hum, Dr H Bambang Tri Bawono, SH.MH, Prof Dr H Ahmad Rofiq MA ( Co-Promotor ), Prof Dr H Mahmutarom HR,S.H.M ( penguji Eksternal), Dr.Hj. Lathifah Hanim,SH.M.Kn.M.Hum.
Prof Dr H Gunarto SE. Akt.SH.MH selaku ketua Dewan penguji menyatakan bahwa Jumai lulus Cumlaude dengan nilai 3.86 dan lama masa pendidikan adalah 2.6 tahun (sap).


