Tak Pandang Bulu Perjudian Diberantas. Polda Jateng Ringkus 256 Tersangka

SEMARANG(Berlianmedia) – Polda Jateng mulai gencar melakukan pemberantasan perjudian dengan berbagai jenis permainan di di beberapa daerah di wilayahnya, tanpa pandang bulu dari kelas teri hingga kakap ddengan jaringan lokal hingga internasional disikat habis.

Berbagai barang bukti berhasil disita. Jumlah tersangka yang diamankan 256 orang yang terlibat jaringan judi. Bahkan,  salah satu tersangka berprofesi selebgram mendapat endrose memasarkan judi online.

Komitmen ini bukti kerja keras aparat Kepolisian dalam memberantas perjudian.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode Agustus 2022 berhasil mengungkap 112 kasus. Total keseluruhan jumlah tersangka yang dituding terlibat jaringan judi 256 orang.

“Total kasus perjudian yang berhasil diungkap 112 kasus. Jumlah tersangka 256 orang, dengan kualifikasi 24 merupakan bandar,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin, (22/8).

Para tersangka kasus perjudian diamankan di Mapolda Jateng

Irjen Luthfi menyebutkan, total 112 kasus yang diungkap berbagai jenis model permainan judi, terdiri sebanyak 18 kasus judi online, judi togel 43 kasus serta gelanggang permainan judi sebanyak 51 kasus.

Menurutnya, seluruh tersangka yang diamankan ditangkap oleh jajaran Polres di Jateng. Jaringan judi yang dibongkar merupakan jaringan internasional.

“Ya, ada jaringan judi internasional yang berhasil diungkap dari Pemalang dan Purbalingga. Pemainnya ada yang selebgram berinsial RM,” tuturnya.

Kapolda menyebutkan, pengungkapan kasus di Pemalang modus mirip dengan Purbalingga. Sedangkan RM diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kuat dugaan, selebgram tersebut berkaitan dengan jaringan yang diungkap Ditreskrimum Polda Jateng di Purbalingga dengan pusat di Kamboja.

“Pengepul atau pengecer menggunakan selebgram berpusat di Bandung. Sedangkan kasus diungkap Dirkrimsus pusat di Kamboja dan Bangkok ibu kota Thailand,” paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, sebagai pengepul atau pengecer dengan menggunakan selebgram, pusat di Bandung berhasil diungkap Krimsus. Begitu juga yang berpusat di Kamboja dan Bangkok.

Para tersangka kasus perjudian yang dimankan di Mapolda Jateng

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) huruf 1e dan 2e KUHP, ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pasal 303 Bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kapolda menambahkan, pemberantasan kasus perjudian di wilayahnya telah dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi.

Dalam ungkap kasus ini yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng.

“Kerja keras (pemberantasan perjudian) wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja, tetapi Bandar juga tangkap,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Kapolda, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian apapun jenisnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Dia menuturkan, untuk memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

Kapolda menegaskan Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud Polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas. Aria Utama (at)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *