Jual Beli Tanah Sebaiknya Langsung Di Balik Nama

SEMARANG[Berlianmedia] – Fenomena masyarakat apabila melakukan jual beli tanah kemudian terkatung–katung posisi hukumnya karena tidak langsung di balik nama. Hal ini terjadi, karena tidak langsung disegerakan pengurusan proses balik nama.

Apabila tidak segera diproses maka potensi terjadi kerumitan dikemudian hari. Misalnya karena kalau tidak dibalik nama maka ada potensi pihak penjual terjadi meninggal dunia akan terjadi turun waris yang memerlukan waktu, syarat dan prosesnya semakin panjang untuk dilaluinya. Lalu, bagaimana proses, prosedur, syarat untuk balik nama ke BPN.

Menurut pendapat praktisi hukum, Advokat Dr Naya Amin Zaini SH MH masyarakat harus diberi edukasi hukum bahwa peralihan hak hukum tentang pertanahan baiknya disegerakan untuk proses balik nama, karena agar hukum memberikan perlindungan dan kepastian hukum, apakah melalui program program pemerintah maupun ke Notaris – PPAT, bahwa BPN nanti akan memberikan pelayanan hukum dalam memproses balik nama tersebut.

Baca Juga:  Polres Demak Lakukan Pengamanan dan Pengalihan Arus, Saat Aksi Istighosah Kemanusiaan Berlangsung

“Edukasi hukum bagi masyarakat sebagai pihak penjual harus menyiapkan berkas-berkas misalnya KTP suami dan KTP Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, NPWP, lembar PBB tahun terakhir, kwitansi penjualan,” ujarnya, Senin (18/12).

Naya menambahkan, edukasi hukum bagi masyarakat sebagai pihak pembeli harus menyiapkan berkas-berkas misalnya, KTP Suami atau KTP Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, NPWP.

“Proses penanganan akan di tangani Notaris – PPAT dengan di cek sertifikatnya ke BPN apakah terdapat  blokir/sengketa/dijadikan agunan/bersih dari itu semua, kemudian disiapkan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan penandatangan, kemudian di bantu hitungkan pajak penjual (PPH) dan pajak pembeli (BPHTB) ke kantor pajak/BKUD/instansi yang berwenang, kemudian di bayarkan pajak kewajiban negara lalu proses validasi pajak Jual Beli, baru di proses pengajuan balik nama ke BPN setempat,” tuturnya.

Baca Juga:  Jokowi Tanam Kelapa Genjah di Lahan Tak Produktif di Jateng

Naya menuturkan, setelah dokumen dimasukkan ke BPN setempat, maka pihak yang berkepentingan (principal/Notaris–PPAT) dapat memonitor perkembangan/progress jalannya berkas di BPN dengan sarana aplikasi BPN, setelah ada informasi dari BPN sudah jadi produk sertifikat maka dapat diambil ke pelayanan pengambilan produk sertifikat yang sudah dibalik nama tersebut.

Waktu penanganan, lanjutnya, dari awal sampai selesai kurang lebih 2 bulan dihitung dari berkas lengkap, kemudian dilanjutkan proses mutasi/balik nama PBB ke nama pembeli.

“Semoga edukasi hukum ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat, untuk mewujudkan Masyarakat hukum yang tertib legalitas dalam hal pengurusan pertanahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA juncto UU No. 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah juncto PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT,” ujar Naya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!