Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Yang Terlibat

JAKARTA[Berlianmedia] – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H Firli Bahuri mengungkapkan setelah 1×24 jam kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan terjadi di Kabupaten Pemalang.

Pada kegiatan tangkap tangan hari Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 34 orang di wilayah Jakartabteriri MAW Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, MA Sekda Kabupaten Pemalang, SM Pj Setda Kabupaten Pemalang, MR Kadisperkim Pemkab Pemalang, WH Kadisdepertan Pemkab Pemalang, YR Kadis Kominfo Pemkab Pemalang, MS Kadis PUPR Pemkab Pemalang, ST Kabid pencegahan BPBD Pemkab Pemalang, SK Kabid Jukon Cikatani DPUTR Pemkab Pemalang, AM Kabid Bina Marga DPUTR Pemkab Pemalang, YN Kabid Sumbadya, HP Kadis Koperindag Pemkab Pemalang, AD Kasubag Umum PUPR Pemkab Pemalang, AH Kabid Peternakan Dispertan Pemkab Pemalang, MD Kasubag Bina Program Keuangan BPBD, JT Kabid Rehab Rekontruksi BPBD, DS Ajudan MAW, SG Staf BPBD, EK Honorer BAPEDA, AJW Swasta dan SL staf Diskoperindag Pemkab Pemalang.

Selain itu, juga IW staf Sub Kedaruratan BPBD Pemkab Pemalang, AH Honorer BPBD Pemkab Pemalang, DK Supir, AD Supir DPUTR, AW Sopir, KS Staf Seksi Penyediaan Disperkim Pemkab Pemalang, ES Staf Honorer Disperkim, LS Sopir Honorer Bupati, IW BPBD Kabupaten Pemalang/Sub Koor Kedaruratan, MAS (Muhamad Ade Sulaiman Supir), UM Supir, KW Supir dan MB Swasta.

Menurut Firli, kronologis Tangkap Tangan 34 rombongan Bupati Pemalang tersebut berlangsung pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya.

“Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Firli, jumat malam (12/8).

Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang.

Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.

Furlu menuturkan bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.

Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dalam perkara ini diantaranya, sbb : a. Uang tunai sejumlah Rp136 juta; b. Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar, c. Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta, d. Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.

Firli menambahkan dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut a. MAW Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 b. AJW Swasta/Komisaris PD AU c. SM Pj Sekda d. SG Kepala BPBD e. YN Kadis Kominfo f. MS Kadis PU

Selanjutnya, tutur Firli, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK, sbb a. MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih b. AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 c. SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur d. SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur e. YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur f. MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Firli Bahuri mengatakan dalam konstruksi perkara diduga MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Sebelumnya MAW menugaskan AJW adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta s/d Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Sejumlah uang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, untuk SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

FIRLI menambahkan pengangkatan seseorang dalam jabatan ASN seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi serta kemampuannya. Karena setiap jabatan merupakan amanah rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.

KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, lanjutnya, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah, agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya.

“KPK mengimbau hal ini menjadi atensi setiap kepala daerah dan inspektorat, untuk berkomitmen dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance yang bersih dari korupsi demi Indonesia maju,” tutur Firli. (rs)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *