Januari-Maret 2023 Polda Jateng Menindak 11 Kasus Penambagan Ilegal
SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menindak kasus Tindak Penambangan, Mineral dan Batubara berupa penambangan batu dan tanah urug illegal di dua tempat meliputi Batang dan Rembang.
Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan alat berat dan barang bukti lainnya serta menetapkan pemilik sebagai tersangka.
Untuk lokasi pertama berada di Babadan, Limpung, Kabupaten Batang berupa penambangan batu dengan mengunakan alat berat. Petugas melakukan penindakan pada Kamis (9/2/ 2023).
“Kegiatan penambangan di wilayah sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (13/4)
Hasil kegiatan penambangan, oleh pemilik dijual kepada masyarakat seharga Rp500.000 per rit dan untuk satu hari per hari menghasilkan 20 rit.
Dari pengungkapan ini petugas menetapkan dua tersangka yakni MI dan K. Lokasi tersebut merupakan bekas tambang batu dengan luas kurang lebih 1 hektare.
“Untuk tersangka K sebagai pemilik dan pengelola lokasi sedangkan MI merupakan penambang di lapangan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun potensi kerugian negara Rp550.000.000 dari perkara ini.
Untuk lokasi kedua berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Pada penindakan yang dilakukan pada Jumat (31/3) petugas mendapati penambangan tanah urug tanpa izin seluas kurang Lebih 4000 m2.
“Saat ini polisi baru memeriksa 4 pekerja dan saksi dari instansi terkait. Empat pekerja itu adalah operator, pencatat dan sopir,” tutur Kombes Dwi.
Kombes Dwi menambahkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya denga melakukan kucing-kucingan dengan petugas Polisi mereka bekerja jika tidak ada informasi akan ada Razia Kepolisian
“Kalau musim hujan mereka tidak beroperasi, karena rata rata tanah urug, kecuali di Magelang berupa tanah pasih,” ujarnya
Selama periode Januari-Maret 2023 Ditreskrimsus Polda Jateng telah menindak 11 kasus penambangan ilegal. Dari belasan kasus 14 orang telah ditetapkan tersangka dan sebagian besar adalah pemiik penambangan illegal.
Dari 11 kasus itu berada di Magelang, Rembang, Pati Batang dan Karanganyar.
“Dari 11 kasus sebagian pelaku pengelola bukan pekerja. Sebagai besar di wilayah tanah urug dan pasir,” tutur Dwi Subagio
Ditreskrimsus Polda Jateng bersama ESDM dan instansi terkait juga sudah membentuk tim dalam upaya pemulihan akibat kerusakan galian ilegal.
“Kerusakan menjadi perhatian kami dan akan bekerjasama dengan lingkungan hidup bagaimana untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula karena ini ilegal tidak punya manajemen bagus,” ujarnya


