Ika Unnes Nilai RUU Sisdiknas Abaikan Substansi Tujuan Pendidikan
SEMARANG[Berlianmedia] – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengingatkan kepada otoritas yang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas) Tahun 2022 agar tidak abai terhadap hal-hal substansif pendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Ketua Umum DPP IKA Unnes, Dr. Drs. Budiyanto, SH, MHum mengatakan, RUU Sisdiknas/ 2022 yang akan dibahas di Parlemen meninggalkan beberapa substansi penting yang telah diatur dalam tiga regulasi terkait masalah pendidikan yang akan digabungkan dalam satu UU itu.
“Tiga regulasi itu meliputi UU 20 /2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, karena itu perlu ada kajian mendalam terkait penggabungan tiga UU menjadi satu UU Sisdiknas itu ,” katanya di Semarang,Selasa (6/9)
Menurutnya, jauh sebelum terjadinya hujan protes oleh kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan terhadap RUU ini , Ika Unnes sudah menyiapkan tim khusus untuk mendiskusikan dengan detail melalui fokus group discussion (FGD) tentang RUU itu yang dipimpin wakil sekjen Ika Unnes Anang Budi Utomo.
Dari FGD itu, lanjutnya, diperoleh temuan bahwa RUU Sisdiknas 2022 mengalami perubahan secara bertahap setelah adanya rentetan aksi protes dari stakeholders pendidikan, namun RUU Sisdiknas 2022 versi Agustus ini masih ada yang perlu dikaji ulang.
Dia menambahkan, penyusun RUU ini tidak maksimal dalam melibatkan stakeholders pendidikan sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan.
Jadi, ujar Budiyanto, semestinya pemerintah atau inisiator revisi regulasi ini mengedepankan masukan dari berbagai stakeholders, terutama dari organisasi yang menaungi para pendidik.
Dr. Anang Budi Utomo, SPd, SMn, MPd mengatakan, dari beberapa kali FGD dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian untuk memajukan pendidikan nasional menghasilkan beberapa poin rumusan yang dituangkan dalam rekomendasi.
“Poin-poin rekomendasi itu berupa masukan yang diharapkan dicantumkan dalam Bab I tentang ketentuan umum dengan mencantumkan secara eksplisit keberadaan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) sebagai lembaga pendidikan yang mencetak calon pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,” katanya.
Menurutnya, direkomendasikan juga penambahan poin dalam Bab IV pasal 33 ayat 1 dengan menambahkan huruf c, isinya penegasan pendidikan “keguruan” sebagai salah satu jenis pendidikan.
Selanjutnya pasal ini ditambah satu ayat , yakni ayat 3 yang menyebutkan bahwa jenjang Pendidikan tinggi pada jenis pendidikan keguruan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanaka oleh LPTK.
Rekomendasi penambahan lain, tuturnya, meliputi penambahan satu ayat pada Bab V pasal 60 dengan memasukkan ayat baru (ayat 2) berbunyi “Pemerintah Pusat menyediakan pendanaan untuk tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan dosen serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan rekomendasi perubahan ada tiga poin,meliputi pertama, perubahan pada Bab XI Pasal 109 ayat 1 menjadi “Setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus pendidikan keguruan, dan pendidikan profesi guru yang diselenggarakan LPTK.
Perubahan kedua, adalah ayat 3 menjadi “Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.
Sedang perubahan ketiga berada pada Bab XI Pasal 110 ayat 1 menjadi “Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan serta jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan”.
“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPR RI, Komisi X DPR RI,Mendikbudristek, Rektor Unnes dan pengurus organisasi alumni perguruan tinggi negeri kelanjutan dari IKIP,” ujarnya.