Ibu Kota Politik dan Ilusi Kekuasaan
SEMARANG [Berlianmedia] – Pernyataan pemerintah soal menjadikan IKN sebagai “ibu kota politik” menimbulkan riak kontroversi yang tidak kecil. Istilah itu dianggap menyesatkan secara akademik, memusingkan secara hukum tata negara, dan meresahkan secara ekonomi. Sebab, makna kata bisa berimplikasi panjang: dari legitimasi kekuasaan, arah pembangunan, hingga persepsi investor yang memegang kalkulator untung-rugi.
Wacana Presiden Prabowo Subianto menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” pada 2028 memang terdengar gagah di podium. Kata politik seakan memberi aroma kuasa, kendali, dan simbol bahwa segala keputusan negeri berpusat di Kalimantan. Namun, pilihan istilah itu bukan sekadar salah kaprah semantik, melainkan menimbulkan tafsir liar. Bukannya memperkuat legitimasi, justru memperlihatkan kedangkalan pemahaman atas konstitusi (VOA Indonesia, 19 Januari 2025).
Tak heran, publik bereaksi keras. Di satu sisi, pemerintah berupaya meyakinkan bahwa IKN akan menjadi episentrum baru kekuasaan negara. Di sisi lain, para akademisi tata negara mengernyitkan dahi. Politik, dalam arti harfiah, bukanlah alamat geografis. Politik adalah arena pertarungan gagasan, kepentingan, dan kuasa yang berlangsung di seluruh pelosok negeri, bukan sekadar di satu titik koordinat GPS (Kompas, 20 Januari 2025).
Kritik paling telak datang dari Syamsuddin Haris, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui akun Facebook resminya pada 22 Januari 2025, ia menegaskan: “Penggunaan istilah ibu kota politik jelas tidak tepat. Yang lazim adalah ibu kota pemerintahan, yang mencakup tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, sebagai ibu kota pemerintahan, di IKN memang harus ada DPR dan DPD, MA dan MK, selain Istana Presiden.”
Kutipan itu menghentak. Sederhana tapi telak. Ia menampar euforia kekuasaan yang sibuk mencari label tanpa memikirkan konsekuensi. Bila istilah “ibu kota politik” dibiarkan, maka publik akan terkecoh: seolah-olah politik bisa dipindahkan layaknya gedung kementerian. Padahal, politik berdenyut di basis massa, partai, dan kampus; ia cair, bukan bisa dipagari pagar beton di Kalimantan.
Beberapa komentar pendukung Syamsuddin di lini masa pun senada. Ada yang menyebut istilah itu sekadar “lip service kampanye” yang kini berlanjut menjadi kebijakan setengah matang. Ada pula yang menilai “ibu kota politik” hanyalah cara memperindah rencana pemindahan DPR dan DPD yang sebenarnya penuh resistensi. Komentar sinis lain menulis: “Kalau politik bisa dipindahkan, sekalian saja pindahkan konflik partai ke hutan Kalimantan agar Jakarta tenang.”
Namun tentu saja, tidak semua sepakat. Suara kontra datang dari kalangan politikus pro-IKN yang berargumen bahwa istilah “ibu kota politik” adalah simbol niat besar pemerintah untuk menggeser pusat gravitasi kekuasaan dari Jawa ke luar Jawa. Menurut mereka, politik identik dengan pusat pemerintahan, sehingga tidak ada salahnya jika label baru digunakan untuk memberi warna berbeda pada proyek ambisius ini (Detik, 21 Januari 2025).
Di sinilah letak jebakan semantik. Istilah boleh manis, tapi dampak riilnya getir. Menyebut IKN sebagai “ibu kota politik” bisa memunculkan ekspektasi semu bagi investor. Dunia usaha tentu menginginkan kepastian: apa yang dipindah ke Kalimantan? Apakah hanya gedung presiden dan parlemen, atau juga denyut pasar modal, kantor pusat BUMN, hingga basis perbankan swasta? Jika jawabannya kabur, maka yang lahir bukan arus modal, melainkan arus keraguan (Kontan, 22 Januari 2025).
Lebih jauh, investor asing membaca narasi ini dengan kalkulasi dingin. Kata politik sering diasosiasikan dengan instabilitas, tarik-menarik kepentingan, dan risiko regulasi. Jika IKN dicitrakan sebagai “ibu kota politik”, maka label itu justru bisa membuat sektor swasta ragu menanamkan modal. Mereka lebih suka istilah “ibu kota pemerintahan” yang terdengar lebih stabil, birokratis, dan berorientasi kepastian hukum (Bisnis Indonesia, 23 Januari 2025).
Ekonomi tidak hidup dari jargon. Pembangunan kota baru membutuhkan miliaran dolar investasi, mulai dari infrastruktur dasar hingga fasilitas modern. Investor ingin tahu: apakah kawasan itu akan menjadi pusat administrasi negara yang terjamin dengan perangkat hukum dan fiskal? Atau hanya panggung politik penuh drama sidang paripurna? Satu kata yang keliru bisa mengubah ekspektasi pasar.
Kita pun bisa menoleh ke sejarah. Washington DC tidak pernah disebut “political capital”, melainkan “federal capital”. Canberra disebut “seat of government”, bukan “political capital”. Brasília juga sama: pusat pemerintahan, bukan pusat politik. Politik tetap berputar di seluruh Brazil, sementara kota hanyalah lokasi administratif. Indonesia tampaknya sedang menciptakan terminologi sendiri, tanpa dasar akademik maupun praktik internasional.
Lebih jauh lagi, jika pemerintah terus memaksakan istilah ini, ada risiko domestik: partai-partai mungkin enggan memindahkan seluruh infrastruktur politiknya ke Kalimantan. Bayangkan kantor pusat partai besar dipaksa pindah, sementara basis suara mereka tetap di Jawa. Maka IKN bisa menjadi kota gedung kosong, tempat para legislator hadir sekadar untuk sidang formal, lalu kabur kembali ke Jakarta.
Dalam kerangka inilah kritik Syamsuddin Haris menjadi penting. Ia tidak sekadar membetulkan istilah, tapi mengingatkan: kata punya kuasa. Satu istilah salah bisa menjerumuskan ke kebijakan salah. Dan kebijakan salah berarti biaya mahal bagi rakyat.
IKN membutuhkan legitimasi, kepastian hukum, dan keyakinan investor. Namun yang ditawarkan justru istilah kabur: “ibu kota politik”. Alih-alih memikat, istilah itu menimbulkan tanya. Publik pun berhak sinis: jangan-jangan yang ingin dipindah ke Kalimantan bukan pusat pemerintahan, melainkan pusat ilusi kekuasaan.


