Heboh di Bekasi: Guru Tersangka Pencurian Masih Aktif Mengajar
BEKASI [Berlianmedia] — SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. Ketua Tim Khusus (Timsus) DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat menduga ada upaya perlindungan terhadap seorang guru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua Timsus DPD AWIBB Jabar, Jimy, mengatakan pihaknya menemukan guru berinisial RM alias Timbul, yang berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), masih aktif mengajar di sekolah tersebut meski telah berstatus buronan.
Menurut Jimy, status hukum RM alias Timbul tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2025. Dalam laporan itu, RM ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pelaku pencurian dengan pemberatan.
Jimy mengungkapkan, pihaknya sudah menginformasikan status hukum RM kepada pihak sekolah. Namun pada 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, tim investigasi AWIBB Jabar masih mendapati RM alias Timbul mengajar di kelas.
“Mirisnya, kami sudah memberikan informasi kepada pihak sekolah, tetapi RM alias Timbul masih mengajar. Masa anak-anak diajar buronan? Ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegas Jimy.
Ia juga mempertanyakan kinerja aparat kepolisian setempat. “Jarak kantor polisi ke sekolah hanya sekitar 200 meter. Bagaimana bisa polisi tidak mengetahui keberadaan DPO yang sedang mengajar di sekolah itu? Patut diduga ada pembiaran,” ujarnya.
Jimy meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah tegas. Berdasarkan surat laporan dan data yang dilayangkan AWIBB Jabar pada 22 September 2025, pihaknya berharap dinas memanggil Kepala SDN Sukadarma 02 untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bertindak tegas. Bila ada indikasi kepala sekolah menerima aliran dana atau melindungi RM alias Timbul, segera tindak secara hukum,” tegas Jimy.
AWIBB Jabar menilai kasus ini merugikan siswa dan mencoreng citra pendidikan. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta administrasi agar pihak terkait bertanggung jawab.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. DPD AWIBB Jabar mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sumber: DPD AWIBB Jabar