Hebatnya Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dalam Waktu Cepat

SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan di Cilacap, Purworejo dan Magelang dalam kurun waktu yang cepat.

Ketiga kasus pembunuhan sadis di tiga daerah tersebut berhasil terungkap dengan terang. Keberhasilan ini atas kerja keras jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama aparat Polres di masing-masing wilayah.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso, mengungkapkan, kasus pembunuhan di Cilacap, Sabtu (6/8), dengan pelaku S (48). Motif pembunuhan, pelaku berdalih sakit hati terhadap korban.

Selanjutnya, kasus di Purworejo berhasil diungkap petugas pada Minggu (7/8), dengan tersangka BC (29). Motifnya, pelaku berdalih sakit hati karena ditagih hutang oleh korban.

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus pembunuhan di Magelang. Pelaku pembunuhan berinisial IAMB (15) masih di bawah umur. Motifnya pelaku sakit hati karena diolok-olok setelah ketahuan mengambil handphone korban.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kepiawaian dan kerja keras petugas Ditreskrimum yang bersinergi dengan jajaran Polres di masing-masing wilayah,” terang Wakapolda saat pres rilis di Mapolda Jateng, Rabu (10/8).

Menurut dia, dari kasus pembunuhan yang berhasil diungkap motifnya sakit hati dan utang piutang.
Abiyoso pun mengungkapkan rasa syukurnya atas terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. Di sisi lain, Wakapolda menyampaikan Polda Jateng turut berduka cita kepada keluarga para korban.

“Saya berdoa semoga keluarga memperoleh keihklasan, ketabahan, dan kesabaran. Tentunya dengan tertangkapnya pelaku memberikan ketenangan arwah korban,” ujar dia.

Wakapolda menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk kasus pembunuhan di Magelang pelaku dikenakan pasal yang berbeda karena masih bawah umur.

“Dua pelaku dari Cilacap dan Purworejo dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kecuali pelaku anak karena masih di bawah umur,” ujarnya.  (at)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *