Geram Demak Gencar Cegah dan Perangi Narkoba

DEMAK[Berlianmedia] –  Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kabupaten Demak menabuh genderang perang untuk melawan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Demak ini.

Ketua Geram Demak Muhammad Ali Maskun mengatakan secara geografis wilayah Demak sangat strategis, menjadi penyangga wilayah Kota Semarang dan berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba.

“Selain  menerima dampak positif, sebagai penyangga keberadaan kota metropolitan, Demak tentu juga terkena imbas negatif limbah sosialnya, di antaranya peredaran narkoba yang berpotensi merusak masa depan generasi muda,” ujar Ali Maskun dalam acara  Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Kalangan Pelajar, Pemuda dan Santri di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaen Demak, Rabu malam (17/8)

Ali Maskun yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kabupaten Demak selain itu wilayah Demak juga diapit dua wilayah kabupaten yang potensi bisnisnya sedang tumbuh pesat yakni Kudus dan Jepara, biasanya obyek peredaran narkoba menyasar wilayah yang potensi ekonominya sedang menggeliat.

Karena itu, lanjutnya, generasi muda Demak harus dibentengi agar narkoba tidak memiliki ruang gerak mengancam warga Demak. Bersama masyarakat dan aparat keamanan Geram menabuh genderang perang melawan aksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dia menambahkan, data dari Kepolisian Resort (Polres) Demak hingga Agustus ini terdapat 32 kasus penyalahgunaan narkoba. Artinya tiap bulan terdapat 4 kasus terkait hal tersebut di Kota Wali ini.

Aksi pencegahan, lanjutya, dimulai dari sikap hati-hati dalam memanfaatkan fasilitas yang berbasis digital, kemajuan teknologi komunikasi digital juga ditunggangi pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan eksistensi bangsa melalui narkoba.

Sementara itu, IPDA Priyo Utomo, yang hadir mewakili Kapolsek Wedung menyampaikan, narkotika itu ada 3 golongan terdiri golongan I, II, dan III. Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurutnya, narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

Hukuman bagi pengedar, tutur Priyo Utomo, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan  pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10  miliar.

Kepala Desa Kenduren Wedung H Mu’anan Zuhri mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih pada Geram Demak dan Polsek Wedung yang telah mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada  warganya.

“Kami juga berterima kasih kepada  Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu)  Jepara yang turut mendukung kegiatan ini ,” tuturya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *