Ganjar Teruskan Aspirasi Buruh Jateng Ke Menaker

SEMARANG[Berlianmedia] – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyampaikan aspirasi dari buruh pada Kementerian Ketenagakerjaan. Ganjar sepakat dengan konsep upah sektoral yang disampaikan para buruh.

Hal tersebut disampaikan Ganjar seusai menerima perwakilan buruh se-Jawa Tengah, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022). Diawal pertemuan, para perwakilan buruh menyampaikan keinginan UMP naik 13%.

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” ujar perwakilan dari KSPI Jateng, Aulia Hakim.

Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

Baca Juga:  23 Pemain U-20 Telah Ditetapkan Untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub, harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” tuturnya.

Aulia juga mendorong agar Ganjar juga memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya, mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” tuturnya.

Ganjar pun menyampaikan apresiasi pada buruh terkait aspirasinya. Untuk itu, dia telah menyampaikan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu.

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujarnya.

Baca Juga:  Program MBG Kecamatan Gringsing Sudah Dimulai, Pendistribusian Suplier Gandeng TNI

Soal usulan lainnya,dia sepakat. Bahkan akan menyampaikan pada pemerinta, sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.

“Kan enak. Wong sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kita pun juga bekerja,” tuturnya.

Ganjar berpendapat, PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah, dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. (PP 36 perlu direvisi?) Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” ujarnya.

Sebagai infotmasi, berikut isi dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemkab Sragen Serahkan SK Pengangkatan dan PK Kepada 348 PPPK Guru

Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!