FSPIP dan KASBI Gelar Aksi Tuntut Cabut Perppu No 2 Tahun 2022

SEMARANG[Berlianmedia] – Sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Pejuangan (FSPIP) Konfederasi KASBI mengelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (28/2).

Para demonstran menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai penganti Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah Karmanto mengatakan pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja

“Hari ini menyampaikan tuntutan bahwa Pemerintah bersama DPR harus segera mencabut dan membatalkan Perppu No 2 tahun 2022 ini terbukti, sejak terbitnya Omnibus Law sejak 2020, menjadi alat pengusaha untuk mengkebiri hak hak para buruh mulai upah, pesangon hingga mempermudah para pekerja atau buruh di PHK dengan aih alih dasar ada akekurangan order, kurangnya efisiensi, yang nantinya para buruh yang di PHK tidak mendapatkan kopensasi pesangon,” ujar Karmanto di sela-sela, aksi itu.

Baca Juga:  Sahabat Ahmad Luthfi Deklarasi dan Peresmian Posko Relawan

Dalam aksi yang berlangsung damai mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian.

Selain di Semarang aksi yang dilakukan sebaga bentuk protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai penganti Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dilakukan serentak di seluruh wilayah dan berpusat di Gedung DPR-RI Jakarta.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!