Fatwa “Haram” Lebaran Berbeda: Ke-Pede-an Cholil Nafis Dinilai Terlalu Jauh, Abaikan Tradisi Ijtihad dan Picu Kegaduhan

Oleh : Dr AM Jumai, SE.MM

SEMARANG[Berlianmedia] – Pernyataan yang mengharamkan perayaan Idul Fitri selain 21 Maret 2026 dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi juga mencerminkan sikap “ke-pede-an” yang berlebihan. Klaim tersebut dianggap terlalu jauh karena menghakimi perbedaan ijtihad yang sejak lama hidup dalam tradisi Islam.
Perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H antara pemerintah/PBNU dan Muhammadiyah bukanlah anomali. Perbedaan ini justru lahir dari metodologi ilmiah yang berbeda.

Namun ketika salah satu pilihan ijtihad dilabeli “haram”, diskursus ilmiah berubah menjadi penghakiman sepihak.
Padahal, data astronomis pada 19 Maret 2026 berada di wilayah abu-abu. Tinggi hilal telah melewati ambang minimal, tetapi elongasi belum memenuhi batas visibilitas Neo MABIMS. Kondisi seperti ini secara ilmiah memang membuka dua kemungkinan kesimpulan. Artinya, perbedaan bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari pendekatan yang berbeda.

Baca Juga:  Persib Bandung Kalahkan PSM Makasar 1-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal dengan pendekatan global, sementara pemerintah dan PBNU mengandalkan rukyat lokal dan kriteria regional. Dua pendekatan ini sama-sama memiliki legitimasi ilmiah dan fikih. Tidak ada satu pun yang berhak mengklaim kebenaran absolut.
Di sinilah letak problem seriusnya.

Mengharamkan perbedaan ijtihad sama saja dengan mengabaikan sejarah panjang Islam yang penuh keragaman pendapat. Bahkan sejak masa sahabat, perbedaan matla’ sudah terjadi tanpa ada pihak yang berani mengharamkan yang lain. Tradisi ijtihad justru dijaga sebagai ruang intelektual yang dinamis.
Pernyataan haram tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius.

Pertama, memicu polarisasi di tengah umat. Kedua, menutup ruang dialog ilmiah. Ketiga, menciptakan kesan bahwa ada upaya memonopoli kebenaran dalam persoalan yang sejatinya fleksibel dan terbuka.
Ironisnya, kesamaan tanggal antara PBNU dan pemerintah tahun ini hanyalah kebetulan astronomis. Jika posisi hilal sedikit berubah, hasilnya bisa saja berbeda. Menjadikan momentum ini sebagai dasar klaim absolut justru menunjukkan sikap tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan.

Baca Juga:  Bupati Jepara Tekankan Pendidikan dan Otonomi Daerah dalam Upacara Hardiknas dan HUT Otda 2026

Perbedaan antara 20 dan 21 Maret 2026 seharusnya dipahami sebagai dialektika sehat antara pendekatan global dan lokal. Keduanya sah, keduanya memiliki basis ilmiah, dan keduanya tidak layak dihakimi dengan label haram.

Mengharamkan Lebaran berbeda bukan hanya “ke-pede-an” yang berlebihan, tetapi juga berpotensi merusak tradisi ijtihad yang menjadi fondasi keilmuan Islam. Jika perbedaan metodologi saja dianggap haram, maka ruang berpikir kritis akan menyempit dan umat justru diseret ke konflik yang tidak perlu.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, sikap bijak jauh lebih dibutuhkan dibanding klaim kebenaran tunggal. Sebab dalam perkara ijtihad, berbeda bukan masalah. Yang justru berbahaya adalah ketika perbedaan itu dihakimi secara sepihak dan dijadikan alat untuk menilai pihak lain.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!