Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

SRAGEN [Berlianmedia]– Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RR alias Robi (26), warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, yang ditangkap pada hari Kamis (4/9) pukul 12.15 WIB, di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu, yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone dan korek api.

Baca Juga:  Kendalikan Gejolak Harga Beras, Pemprov Jateng-BI Gelar GPM Serentak di 4 Daerah

Penangkapan berlanjut tidak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lain, berinisial IK alias Ilham (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Hasil penggeledahan menemukan 0,98 gram sabu, disimpan di dua sedotan hitam beserta sepeda motor Honda Beat dan handphone milik pelaku. Semua barang bukti diakui sebagai milik Ilham.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dalam penjelasannya, Kapolres mengapreasiasi upaya Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika, di wilayah hukum Polres Sragen.

Baca Juga:  Sebanyak 103 Mahasiswa USM Ikuti LKMM TM 2023

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres Sragen.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!