Edarkan Ganja Via Online, Dua Pria Semarang Diamankan

SEMARANG[Berlianmedia]  – BNN Jateng bersama Tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang mengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diorder via online, Kamis (27/7).

Dari kasus tersebut, BNN Jateng mengamankan dua tersangka berinisial ATB (31) warga Jalan Diponegoro dan HKP (35) warga Truntum, Tlogosari, Semarang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pengungkapan kasus tersebut, berawal petugas menangkap ATB yang menerima paket di salah satu Barbershop di daerah Jalan Pleburan Semarang pada Senin 23 Juli 2023, seketar pukul 18.00 WIB.

“Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh karyawan Barbershop setempat, di dalamnya berisi narkotika Golongan I jenis ganja seberat 105 gram,” ujar Arief.

Setelah adanya temuan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ATB dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik temannya bernama HKP.

Baca Juga:  Wagub Jateng Siap Tutup Tambang Pasir di Sumbang Banyumas Setelah dapat Keluhan Banjir Lumpur

“Kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap HKP di rumahnya di daerah Tlogosari Semarang,” tuturnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Selain peredaran ganja di Seamarang, BNN Jateng juga mengamankan tersangka peredaran sabu di wilayah Cepu dan Blora.

Kemudian juga penangkapan kasus seorang pemuda asal Blora yang mengedarkan ganja seberat 1,1 kg di wilayah Randublatung, Cepu dan Blora.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!