Dukung UMKM Penyandang Disabilitas, Pajak Jateng I Gelar BDS

SEMARANG[Berlianmedia] – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I turut berupaya mendorong penguatan perekonomian di sektor UMKM melalui program Business Development Services (BDS) yang diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara II Semarang, Rabu (30/8).

BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM.

UMKM dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM. Untuk menyelenggarakan kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I turut menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah, serta Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS).

Sasaran kegiatan BDS di tahun 2023 ini adalah kelompok masyarakat penyandang disabilitas atau difabel. Dalam pelaksanaannya, 60 pelaku UMKM difabel turut hadir mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan ini dibuka dengan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mahartono yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Baca Juga:  Trans Semarang Kembali Tambah 8 Armada Feeder

Mahartono menyampaikan rasa terima kasih kepada para UMKM difabel.

“Pertama-tama terima kasih bagi teman-teman semua yang telah hadir mengikuti kegiatan BDS ini, mari kita simak beberapa materi yang akan disampaikan oleh pemateri nantinya, semoga kita mendapat manfaat,” ujar Mahartono.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang UMKM oleh Djoko Tri Saptono, Seksi UKM HIMIKS. Dalam materinya, Djoko menyampaikan peran UMKM pada perekonomian negara.

“Dalam banyak kasus, UMKM juga berperan dalam menjaga keanekaragaman ekonomi dan mencegah konsentrasi ekonomi yang terlalu besar di tangan perusahaan besar,” tutur Djoko.

Djoko juga menyampaikan peran pemerintah dalam mendukung UMKM di Indonesia. Pemerintah dan lembaga keuangan juga sering memberikan dukungan khusus bagi UMKM seperti pelatihan, akses ke pembiayaan yang terjangkau, bimbingan bisnis, dan insentif pajak guna membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor ini.

Baca Juga:  Pemkab Magelang Gandeng Unicef Tangani Ribuan Anak Tak Sekolah

“Kita sebagai UMKM harus memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah namun tidak semua pelatihan harus kita ikuti. Kita harus tetap memerhatikan apa yang menjadi fokus kita dalam melakukan usaha,” ujar Djoko.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh R Ganung Harnawa selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah I yang membahas tentang perpajakan bagi UMKM.

Dalam materinya, Ganung menjelaskan batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak.

“Bagi wajib pajak usahawan atau UMKM, batasan penghasilan untuk membayar pajak adalah Rp 500 juta dalam setahun. Jadi Bapak/Ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi 500 juta rupiah,” tutur Ganung.

Ganung juga menyampaikan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Mulai 1 Januari 2024 nanti NIK Bapak/Ibu akan dijadikan NPWP, silakan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online atau bisa juga datang ke kantor pajak terdekat,” ujar Ganung.

Baca Juga:  Derby Jateng Persis vs PSIS Bakal Berlangsung Sengit, Kedua Tim Ingin Raih 3 poin

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal oleh Aprilia Evy Prasetyani selaku Konsultan UMKM Center, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah. Dalam materinya, Evy menyampaikan manfaat apabila UMKM memiliki produk dengan sertifikasi halal.

“Dengan adanya sertifikasi halal pada produk UMKM maka akan meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam memilih produk, sehingga penjualan juga dapat meningkat,” tutur Evy.

Para pelaku UMKM difabel sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan ikut menjawab pertanyaan serta aktif mengajukan pertanyaan.

Dengan adanya kegiatan ini, Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat berharap para UMKM difabel dapat mengembangkan usahanya dan lebih mengerti tentang perpajakan sehingga dapat terus maju walaupun terdapat ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, UMKM dapat menjadi penopang dan pemerkuat perekonomian Indonesia.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!