Dugaan Malapraktik di RS Hastien Rengas Dengklok, AWIBB Jawa Barat Layangkan Somasi

KARAWANG [Berlianmedia] — Dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Hastien Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat, melalui Tim Hukum Merah Putih, resmi melayangkan somasi pertama kepada pihak rumah sakit terkait kasus meninggalnya almarhumah Yolanda Aulia Putri (16), warga Kampung Tambun, RT 07/01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Somasi tersebut dikirim pada Jumat, (15/8), dengan nomor surat 019/SK-PID.VIII/2025. Ketua Tim Khusus DPD AWIBB Jawa Barat, Muhammad Turmuji, mengungkapkan somasi ini merupakan langkah awal menindaklanjuti dugaan malpraktik yang dilaporkan keluarga korban.

“Kami menyampaikan Somasi Peringatan ke-1 atas dugaan malapraktik yang dilakukan oleh RS Hastien Rengas Dengklok terhadap Ny. Yolanda Aulia Putri,” ujar Turmuji yang akrab disapa Bang Jimy.

Sementara itu, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., dari Tim Hukum Merah Putih sekaligus Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat, menegaskan bahwa dugaan malapraktik tersebut terkait penanganan medis yang dinilai tidak sesuai prosedur. Hingga berita ini tayang, pihak rumah sakit belum memberikan penyelesaian konkret.

Dr. Weldy juga mengungkapkan bahwa Ny. Yolanda diduga bukan korban pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun AWIBB, kasus serupa pernah terjadi pada 2024.

Selain itu, Dr. Weldy menyayangkan langkah pihak RS Hastien yang pernah mengundang kliennya bersama DPD AWIBB untuk klarifikasi terkait pemberitaan, namun dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.

“Kami memberikan waktu tiga hari ke depan untuk pihak RS Hastien memberikan tanggapan atas somasi ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hastien Rengas Dengklok belum dapat dikonfirmasi.

Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *