Dua Tersangka Aksi Gengster di Tembalang Semarang Berhasil Diringkus Polisi

SEMARANG [Berlianmedia]-  Polrestabes Semarang berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, terkait aksi gengster di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kasus ini sempat viral di media sosial, dimana segerombolan orang melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berjumlah tiga orang.

Dua tersangka masing-masing Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, selain menetapkan dua tersangka pihaknya juga mengamankan lima orang dan kini masih didalami keterlibatannya.

“Untuk kronologinya sendiri ini terjadi hari kamis (30/5) dini hari. Jadi awalnya disini ada kelompok geng yang sudah berjanjian di taman meteseh, akan melakukan tawuran dengan geng yang lain. Yang ditantang mundur dan ada tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan sajam,” ujarnya saat jumpa pers di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6).

AKBP Andika menyebut, korban Y mengalami luka sobek di leher dan lecet di punggung, korban N luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis, kemudian korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri.

“Saat kejadian, pelaku yang bernama Farrel merusak motor korban menggunakan stik golf kemudian motor dibawa sementara Pelaku Akbar ini ikut membacok,”ungkapnya.

Sementara itu pelaku Farel saat kejadian dia diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan. Anggota kelompok Gangster tersebut bernama Gelandang.

“Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam (senjata tajam, red) dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” ujar Farel.

Dari kasus itu barang bukti yang diamankan yaitu celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel. Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP dan akan di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *