DPRD Jateng Pastikan Segera Godog Raperda Pesantren
SEMARANG[Berlianmedia] – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan perlu penetapan peraturan daerah terkait pesantren sebagai payung hukum sehingga pemerintah daerah dapat berperan melalui fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.
“Raperda tentang Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng sudah diparipurnakan. Artinya, sebentar lagi akan dibahas di DPRD. Kami juga sudah menjelaskan apa-apa yang menyebabkan (latar belakang) kenapa kami mengusulkan perda tersebut,” ujar Taj Yasin saat membacakan penjelasan Gubernur Jateng dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng, di ruang rapat paripurna DPRD Jateng, Jumat (29/7).
Menurutnya, Peraturan Presiden tentang Pesantren sudah keluar, sehingga Pemerintah Provinsi Jateng mengikuti dan membantu sesuai kewenangannya. Dia berharap DPRD segera memberikan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait raperda yang telah dirapatkan dan dibahas bersama tersebut.
Dia menambahkan untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya, perlu adanya pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Selain itu, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
“Apalagi kita melihat pondok pesantren saat ini di Jawa Tengah, adalah provinsi ke-2 terbanyak pondok pesantrennya setelah Jawa Timur. Ini perlu payung hukum yang kuat sehingga keberadaan pondok pesantren yang saat ini sudah disahkan oleh pemerintah pusat. Ini kami ingin membantu disana supaya kami tidak salah karena ada aturan dan ada perdanya,” tuturnya.
Raj Yasin juga menyampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng, di antaranya, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
“Dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta Tanah Air, berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat, dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren sekaligus merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam. “Masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan, menyemaikan akhlak mulia yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Taj Yasin. (rs)