DPRD Jateng Bakal Siapkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
YOGYAKARTA[Berlianmedia] – Warga Jawa Tengah sebentar lagi bakal memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Belakangan, DPRD dan Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Tengah terus menggodog untuk mempersiapkan Raperda tersebut.
Budaya Pluralisme dan toleransi yang sudah terbangun di wilayah Jateng selama ini belum cukup untuk menjaga persatuan, kesatuan, hingga mempertahankan identitas kebangsaan. Dalam hal kehidupan bermasyarakat, meski Jawa Tengah mendapat predikat sebagai Provinsi paling toleran.
Panitia Khusus (Pansus) Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, DIY, akhir pekan lalu. Kunjungan untuk mencari data dan sekaligus berdiskusi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsan yang akan dirumuskan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nama yang sama.
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Tengah Sukirno mengatakan Pansus sengaja bertandang ke Kota Yogyakarta untuk mempelajari Perda tersebut.
“Saya selaku Ketua Pansus berdiskusi ke semua anggota, karena berdasarkan informasi yang sudah ada dan sudah terlaksana tahapan terimplemetasi di kegiatan masyarakat di Kota Yogyakarta ini,” ujarnya.
Selian itu, lanjutnya, Kota Yogyakarta adalah satu-satunya kota di Indonesia yang sudah mempunyai dan menerapkan Perda Pancasila. DPRD berencana mengadopsi apa saja yang bisa dijadikan untuk merumuskan dan membuat produk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Jawa Tengah.
“Aturannya lebih lengkap. Makanya, kami tahu apa yang seharusnya diadopsi untuk dimasukkan dalam merumuskan perda,” tutur Sukirno.
Pembuatan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, tidak lain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Jawa Tengah.
”Perda ini sangatlah dibutuhkan dan diterapkan. Sebab, tak lama lagi akan banyak anak muda yang akan lupa dengan makna Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai masyarakat Jawa Tengah itu tidak mengenal tepa slira, ungah-unguh karena anak muda sekarang sudah terkontaminasi smartphone,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, terkait dengan dasar negara nampaknya masih butuh perhatian banyak pihak. Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini nantinya oleh Pansus VIII DPRD Jateng hasilnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disetujui.
Menurutnya, bahwa Perda ini dibahas atas dasar dinamika di tengah masyarakat, serta pendidikan Pancasila mulai luntur baik di sekolah maupun di tengah masyarakat.
“Masyarakat kita perlu diperkuat masalah pendidikan Pancasilanya, (terlebih) keinginan kita itu untuk anak-anak sekolah ini,” tuturya.
Satuan pendidikan menjadi perhatian tersendiri sebagai upaya untuk menguatkan pemahaman dasar negara dan wawasan kebangsaan sejak dini. Bekal wawancara kebangsaan yang mumpuni dinilai dapat mencegah perpecahan atau disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa, Bayu Laksono menuturkan, pihaknya sangat senang bahkan terbuka dengan daerah yang sama-sama ingin belajar dan menggelorakan Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
Dia menambahkan, semakin banyak daerah di Indonesia yang mengimplementasikan daripada Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini lanjutnya, maka keutuhan NKRI akan terus terwujud. Intinya, Yogyakarta terus menggelorakan semangat Pancasila melalui berbagai aspek misalnya pendidikan baik SD, SMP, SMA sampai ASN di Yogyakarta.
“Kami juga akan menggelorakan melalui sektor budaya, pendidikan , minat bakat dan yang baru ini kami laksanakan melalu sektor kesehatan ( Program Posyandu). Kami sangat senang semakin banyak yang ingin bersama-sama menggelorakan, dan mempraktikkan Pancasila di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Perda ini, tutur Bayu Laksono, memang melalui perjuangan dan perjalan yang menarik, karena pada waktu itu belum ada rujukan, tidak ada satu daerah yang membentuk perda ini, dan satu-satunya rujukan hanya Permendagrri 71 Tahun 2012..
Dai mengatakan DPRD DIY dalam membentuk perda tersebut tidak hanya dilakukan dalam rapat saja, namun dilakukan dengan napak tilas seperti mengunjungi tempat yang memiliki nilai-nilai pancasila dan berkaitan kepada Bung Karno. (Rubrik/Anf)


