DLH Kota Semarang Kekurangan Pengawas PPNS, Penegakan Hukum Tidak Maksimal

SEMARANG [Berlianmedia]– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menghadapi keterbatasan serius, dalam pengawasan lingkungan hidup menjadi tidak maksimal, karena kekosongan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Pengawas.

Saat ini, DLH hanya memiliki tiga orang pegawai pengawas lingkungan hidup dan satu kepala bidang pengawasan, namun seluruhnya belum bersertifikasi sebagai PPNS dan dari jumlah Pegawai sebanyak 250 orang, hanya 80 orang yang menjadi PNS.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, ST., MT. mengungkapkan, bahwa kondisi tersebut belum ideal untuk menjawab tantangan pengawasan lingkungan di wilayah perkotaan sebesar Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, yang memiliki 16 kecamatan.

“Idealnya satu kecamatan memiliki minimal satu pengawas lingkungan hidup. Artinya, Kota Semarang setidaknya membutuhkan 16 pengawas. Selain itu, perlu juga ditambah minimal dua personil yang sudah bersertifikasi PPNS, agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelas Arwita di kantornya, Selasa (23/12).

Baca Juga:  CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo Di Solo

Kadinas DLH juga menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas yang dipimpinnya, berdampak langsung pada pola pengawasan yang dilakukan DLH. Saat ini, pengawasan lingkungan masih didominasi pendekatan administratif, seperti teguran tertulis dan pembinaan, karena belum didukung kemampuan penegakan hukum represif.

“Kami masih fokus pada pengawasan administratif. Untuk penindakan hukum yang lebih tegas tentu memerlukan PPNS, sementara saat ini kami belum memilikinya,” imbuh Arwita, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Anggie Aditya.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, ST., MT, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Anggie Aditya., di kantor DLH Kota Semarang, Selasa (23/12). Foto : Absa

Selain itu disampaikan juga, dengan belum adanya posisi khusus pengawas PPNS, menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan DLH Kota Semarang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Tanpa dukungan pengawas yang memadai, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Semarang memiliki potensi akan semakin sulit dikendalikan.

Baca Juga:  Ratusan PPKS Terima Bantuan Dari Pemkab Kendal

Sebab, tantangan pengawasan lingkungan di Kota Semarang semakin kompleks, mulai dari aktivitas industri, limbah usaha, hingga persoalan klasik seperti overload Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

“Dengan keterbatasan personel, pengawasan di lapangan belum bisa maksimal. Padahal persoalan lingkungan semakin beragam dan membutuhkan kehadiran pengawas di setiap wilayah,” papar Arwita.

Perlu Dukungan Pemda dan Pusat

Untuk itu, DLH Kota Semarang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, terutama dalam bentuk penambahan SDM pengawas lingkungan, fasilitasi sertifikasi PPNS serta alokasi anggaran khusus.

“Kami berharap ada perhatian serius, baik melalui penambahan formasi, pelatihan, maupun sertifikasi PPNS. Ini penting agar pengawasan lingkungan di 16 kecamatan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan penguatan SDM dan kewenangan penegakan hukum, DLH optimistis upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Semarang, dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkeadilan.

Baca Juga:  Tim Satgas Desa Harus Kreatif dan Inovatif Olah Menu PMT

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!