Ditlantas Polda Jateng Sita 147.000 Knalpot Brong

SEMARANG[Berlianmedia] – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmd Luthfi mengatakan, jajarannya (Ditlantas) sejak Januari hingga Agustus 2022 telah menyita sebanyak 147.380 buah knalpot yang tidak standar (Bronk) dari pengendara sepeda motor.

Dari penindakan tersebut, lanjut Kapolda, Satlatas Polrestabes Semarang menempati urutan pertama pelanggaran tertinggi dengan menyita 9.503 knalpot.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmd Luthfi mengatakan, mereka yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan ini melanggar pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dapat dikenai kurungan paling lama satu (1) tahun.

“Saya perintahkan kepada semua anggota jajaran di wilayah Jateng pada awal Januari tahun 2022 untuk “zero knalpot bronk”. Banyak masyarakat yang komplain terkait suara berisik dari knalpot motor,” ujar Kapolda yang didampimpi Dirlantas Kombes Agus Suryo Nugroho, Senin (19/9) .

Selain penindakan knalpot bronk, Ditlantas Polda Jateng juga telah melakukan penindakan ETLE.

Dari penindakan tersebut, Ditlantas sudah meng Capture sebanyak 636.764 dengan validasi 479.412, berkirim surut 470.768 dan yang konfirmasi sebanyak 241.158 dengan pendapatan negara mencapai Rp 27.826.998.500.

Kapolda menambahkan, kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan demi menekan angka fatalitas di jalan raya. Terbukti angka fatalitas dari 2021 yang mencapai 2.500 dapat ditekan menjadi  2.331.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *