Dishub Kota Semarang Pastikan Bajaj Online yang Beroperasi Belum Berizin
SEMARANG [Berlianmedia]– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan, bajaj berbasis aplikasi yang belakangan beroperasi di jalan raya belum memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Semarang, Ambar Prasetyo, menyebut, kendaraan roda tiga tersebut hanya bermodal STNK/STCK tanpa izin angkutan umum.
“Secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” ujarnya pada Senin (29/9).
Ambar menjelaskan, bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online karena bodi tertutup, juga tidak memenuhi syarat taksi online, yang minimal bermesin 1.000 cc sesuai Permenhub Nomor 118/2018.
Saat ini, posisinya hanya bisa ditempatkan sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi, dengan rute terbatas sebagaimana Permenhub 117/2018.
Menanggapi protes Organda, Dishub akan mengundang operator angkutan umum dan Satlantas, untuk membahas kepastian operasional bajaj.
“Kami tidak keberatan dengan keberadaan bajaj, tapi regulasi tetap harus dipatuhi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam musyawarah Paguyuban Angkutan Kota Semarang pada Sabtu (27/9), memutuskan menolak keberadaan Bajaj Maxride.
Musyawarah yang dihadiri juga perwakilan transportasi online mulai dari GoJek, Grab dan Maxim, sepakat menolak keberadaan dan operasional bajaj di ibukota Jawa Tengah.


