Dilarang Berjualan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang Puluhan PKL Geruduk Kantor Dewan
SEMARANG [Berlianmedia]- Diduga dilarang jualan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Industri Wijaya Kusuma, geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Rabu (5/3).
Puluhan PKL tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Pergiwati, Bulu Lor, Kota Semarang.
Ketua LBH Petir Zainal Abidin mengatakan, kedatangan PKL-PKL tersebut dikarenakan menerima intimidasi tidak boleh berjualan dari BUMN pengelola PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma, yang beralamat di Jalan Pantura Semarang-Kendal KM 12 Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
“Tidak bener itu BUMN Kawasan Industri Wijaya Kusuma, ga bener itu, ngawur. Dia hidup di Kota Semarang, Kawasan Industri Wijaya Kusuma bertempat di Kota Semarang, tolong jangan seolah-olah ada negara dalam negara, harus berbaur dengan masyarakat dan ini Wali Kota Semarang harus turun, ini Wali Kota mau menemui kita,” tandas Zainal Petir, sapaan akrabnya.

Selain itu, Zainal Abidin juga menyatakan, bahwa selama berjalannya aksi akan berjalan aman, lancar dan tertib serta akan menjaga ketertiban dan keamanan selama menjalankan aksi unjuk rasa tersebut.
Beberapa PKL yang unjuk rasa, membentangkan poster-poster protes terhadap kebijakan yang merugikan hajat hidup mereka, karena PKL juga butuh makan dan butuh membiayai pendidikan anak-anaknya.
Sementara Syahrul Qhirom, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang menyatakan akan menampung keluhan PKL PKL tersebut, karena akan meminta pernyataan dari pihak pengelola Kawasan Industri Wijaya Kusuma, sehingga mengetahui permasalahannya.
Caption : Zainal Abidin Petir, Ketua LBH Petir Jawa Tengah di Ruang Sidang DPRD Kota Semarang, Rabu (5/3). Foto : Absa


