Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Revitalisasi SDN 1 Kuripan Dilaporkan LMP Jateng ke APH
GROBOGAN[Berlianmedia] – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah mengangkat dugaan pelanggaran serius dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LMP Jateng, Advokat Adi Prayitno, S.H., M.Kn., dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/1).
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala, LMP Jateng menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari pengabaian standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dugaan penyimpangan prosedur pengadaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga keterlambatan penyelesaian proyek.
“Sebagai organisasi yang peduli terhadap pembangunan dan keselamatan masyarakat, kami tidak bisa diam ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proyek yang menggunakan uang negara, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan pendidikan,” tegas Adi Prayitno.
Salah satu temuan utama LMP Jateng adalah tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek. Para pekerja disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Di lapangan, kami tidak melihat pekerja menggunakan helm safety, sepatu pelindung, rompi keselamatan, sarung tangan, masker standar, hingga kacamata pelindung. Bahkan tidak ada briefing keselamatan sebelum pekerjaan dimulai,” ungkapnya.
Menurut Adi, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang juga memuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya.
Selain pelanggaran K3, LMP Jateng juga menyoroti proses pengadaan proyek yang bernilai sekitar Rp700 juta. Proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana mestinya.
“Kami menduga pengadaan material dilakukan secara pribadi oleh oknum kepala sekolah berinisial A. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
LMP Jateng juga mencurigai adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan guru dan siswa jika bangunan tidak memiliki daya tahan yang memadai.
Tak hanya itu, proyek revitalisasi tersebut juga mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Hingga melewati batas waktu kalender kerja, pengerjaan belum sepenuhnya rampung.
“Keterlambatan ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Anak-anak berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak tepat waktu,” tambahnya.
Atas seluruh temuan tersebut, Laskar Merah Putih Jawa Tengah menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan bukti berupa foto, video, dan dokumen pendukung.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke KPK jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” tegas Adi.
Selain itu, surat resmi telah dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan agar dilakukan pemeriksaan internal dan penindakan tegas terhadap pihak terkait.
Sebagai penutup, LMP Jateng mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh lembaga independen, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan besaran potensi kerugian negara serta menjamin proyek dapat diselesaikan sesuai standar.
“Kami ingin pembangunan ini benar-benar aman, berkualitas, dan tidak mengorbankan keselamatan serta masa depan anak-anak,” pungkasnya.


