Diduga Abaikan Aturan Limbah B3, PT Jialie Indonesia Textile di Jepara Disorot
JEPARA [Berlianmedia]– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) muncul di tubuh perusahaan tekstil PT Jialie Indonesia Textile, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah pihak yang melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan industri tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan diduga melakukan pengeluaran limbah tanpa izin resmi pengelolaan B3, serta diduga memberikan akses pengambilan limbah secara massif kepada oknum pengelola limbah ilegal. Selain itu, armada pengangkut limbah yang digunakan juga dikabarkan tidak terverifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur pemerintah terkait alat angkut bahan berbahaya dan beracun.
Lebih jauh, laporan tersebut juga menyebut bahwa sisa produksi berupa blotong dan kain perca yang berpotensi mengandung zat kimia berbahaya, dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan standar lingkungan. Praktik tersebut dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah serta mencemari lingkungan sekitar, termasuk sumber air dan habitat biotik di sekitarnya.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami berharap penegakan aturan terhadap pengelolaan limbah di lingkungan industri, khususnya di PT Jialie Indonesia Textile, dapat dijalankan dengan baik dan tegas,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Jepara.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara benar, meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan pemusnahan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan aktivitas pembuangan, hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu, pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah B3 juga dapat dikenai sanksi pidana, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Peningkatan aktivitas industri memang berdampak positif bagi perekonomian, namun juga membawa tantangan besar terhadap kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap industri wajib memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak mencemari atau membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pengelolaan limbah B3 diatur secara ketat melalui berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. PP Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap sisa kegiatan industri yang mengandung bahan berbahaya harus ditangani secara aman dan bertanggung jawab.
Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap pelaku usaha dan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan limbah B3 di PT Jialie Indonesia Textile perlu mendapat perhatian serius dari otoritas terkait agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih luas di Kabupaten Jepara.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan, demi memastikan bahwa pembangunan industri tetap berjalan seiring dengan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan yang sehat.