Cegah Praktik Korupsi, Temanggung Wajibkan Desa Terapkan Zona Integritas

TEMANGGUNG[Berlianmedia] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung pada 2023 ini menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Dinpermades Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan upaya itu dilakukan untuk mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.

“Karena kita itu melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil restribusi. Maka kita mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, yang bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah,” ujarnya, Selasa (7/2).

Baca Juga:  IDUL FITRI DALAM FRAME ALKUTURASI BUDAYA KAMPUNG GABAHAN

Dia menambahkan, penerapan Zona Integritas tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi di desa, karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.

Dengan demikian, lanjutnya, penerapan Zona Integritas desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja, dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan, desa menerima banyak anggaran, di antaranya dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.

“Ada banyak pelayanan yang kami lakukan di Dinpemades, untuk itu kami sudah buat SOP-nya dan kami juga sudah membuat leaflet yang sudah kami sebarkan ke desa-desa, bahwa pelayanan kami itu sudah jelas, bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Masyarakat Terdampak Banjir Terpenuhi

Menurutnya sebagai upaya mendukung penerapan Zona Integritas ini, selain membentuk desa anti korupsi, Dinpermades juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga ke depannya, pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat, bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi.

“Dinpermades ini menjadi unit kerja dengan Zona Integritas yang melaksanakan sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, disiplin, berani, tanggung jawab, peduli, adil, kerja keras, sederhana dan mandiri,” ujarnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!