Buntut Bentrok Ormas di Blora GRIB JAYA Jawa Tengah Laporkan Ketua MPC PP ke Polres Blora

BLORA [Berlianmedia]– Buntut bentrok antara organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Blora dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Jawa Tengah ke Polres Blora.

Melalui Kabid Hukum DPD Jateng, Subandi, S.H., M.H., secara resmi melaporkan Munaji ke Polres Blora dengan nomor laporan: STTLP/17/1/2025/Jateng/Res Blora, bertanggal 14 Januari 2025.

Dikatakan Subandi, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, jika terbukti bahwa Munaji menggerakkan anggota PP untuk menyerbu markas GRIB Jaya, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga:  Grab, Emtek dan Bukalapak Bantu Modal dan Pendampingan Bagi UMKM

Subandi juga menyatakan, bahwa peran Aparat dalam Meredam Konflik Bentrok antar-ormas ini, menunjukkan adanya eskalasi ketegangan yang membutuhkan respons tegas dari pihak berwenang. Polres Blora diharapkan, tidak hanya menangani laporan yang diajukan oleh GRIB Jaya, tetapi juga mengusut lebih jauh adanya potensi provokasi dan tindakan anarkis oleh kedua pihak.

“Kami meminta aparat hukum untuk bertindak adil dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai konflik ini berkembang menjadi bentrokan fisik yang lebih luas,” ujar Subandi dalam keterangannya.

Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial, menjadi salah satu pemicu konflik yang sulit dikendalikan. Dalam laporan yang diajukan, Munaji diduga menyebarkan konten provokatif, yang menargetkan keberadaan GRIB Jaya di Blora, sehingga memicu aksi konfrontasi di lapangan.

Baca Juga:  Unisvet Semarang Akan Wisuda 817 Sarjana

Langkah Hukum perlu segera dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut memprovokasi atau menyebarkan informasi yang memperkeruh situasi.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya ujaran kebencian, terutama di era digital. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas agar konflik serupa tidak kembali terulang, dan menjaga stabilitas keamanan di Blora dan sekitarnya tetap terjaga.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dan GRIB JAYA di sekitaran Kecamatan, Ngawen Kabupaten Blora sehingga menyebabkan timbulnya korban berdarah.

Diperkirakan sekitar 70 orang masaa ormas PP menyerbu markas GRIB JAYA di sekitaran Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Kemudian dalam video yang beredar viral di media sosial maupun di beberapa grup WhatsApp, Ketua MPC PP Kabupaten Blora Munaji, menyatakan tidak suka jika Ormas GRIB berada di Blora atau memiliki kepengurusan DPC di Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Rakyat Membutuhkan Pemimpin, Bukan Penguasa yang Sulit Ditemui

“Perlu diingat yang Saya sampaikan, bahwa Pemuda Pancasila dan masyarakat, tidak suka hadirnya GRIB di Blora. Kalau ada, pasti akan berurusan dengan Kita (Pemuda Pancasila), Saya sampaikan itu. Kalau ingin menjadi organisasi di Blora, ijin legalitas harus dipenuhi dulu. Jangan jadi preman atau bangsat seperti itu. Ini Blora bukan Timor-Timor,” tegasnya.

Di beberapa video lainnya yang viral, baik di media sosial maupun di beberapa grup WhatsApp, tampak korban anggota GRIB maupun anggota PP terluka berdarah dan mobil operasional Ormas PP pecah kaca depannya.

Kemudian tampak pula dalam video yang beredar lainnya, anggota PP melakukan sweeping keberadaan anggota GRIB yang berasa di Blora.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!