Buntut Anggota PKBM Dipaksa Setor 1,8% Dari Nilai BOSP Forum PKBM Disomasi 

SEMARANG [Berlianmedia]- Buntut anggota Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Non Formal (PKBM PNF) dipaksa setor 1,8 persen dari nilai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Sekolah Islam Al Barokah layangkan protes kepada Pengurus Forum PKBM PNF Kota Semarang, dengan memberikan somasi.

Somasi yang dilayangkan melalui Kantor Hukum Al Barokah & Rekan tersebut, berkaitan dengan penarikan iuran secara paksa yang dilakukan oleh Pengurus Forum PKBM PNF Kota Semarang, kepada para anggota forum yang berasal dari beberapa PKBM yang ada di Kota Semarang.

Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya transparansi penggunaan anggaran oleh pengurus, yang salah satunya diduga dialokasikan untuk memberi ucapan terima kasih kepada oknum pegawai Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kepala Sekolah Islam Al Barokah, Beny Samodra Triambodo, S.T,.S.H.,M.H kepada Wartawan mengatakan, bahwa setiap anggota Forum PKBM PNF Kota Semarang wajib menyetorkan iuran sebesar 1,8% dari nilai dana BOSP yang didapatkan.

Iuran tersebut menurut Beny, dialokasikan untuk kegiatan Studi banding dan juga tanda terima kasih kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Jadi anggota forum PKBM PNF Kota Semarang dipaksa untuk iuran, mereka menyebutnya iuran gotong royong berdasarkan kesepakatan, besaran iurannya itu 1,8% dari nilai dana BOSP yang didapatkan di tahun 2024. Katanya, iuran tersebut untuk studi banding dan sebagian diberikan kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan. Secara aturan kan, tidak boleh memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak dinas, selain itu dana BOSP juga peruntukannya bukan untuk iuran,” katanya pada hari Senin (2/12), di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pihak Sekolah Islam Al Barokah, memberikan somasi kepada pengurus Forum PKBM PNF Kota Semarang supaya ada transparansi anggaran, jika memang diberikan kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, harus ada Laporan Pertanggung Jawaban.

Perlu diketahui bahwa Dana BOSP merupakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dana tersebut dialokasikan non fisik untuk mendukung operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Peruntukannya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikatakan pula oleh Beny, bahwa informasi adanya aliran dana ke oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ia peroleh dari keterangan pengurus PKBM PNF Kota Semarang dan juga beberapa anggota PKBM PNF Kota Semarang itu sendiri.

“Harapannya supaya tidak ada fitnah, kalau memang diberikan kepada orang dinas buktinya apa?. Kalau memang betul adanya itu masuk dalam gratifikasi, dan masuk dalam pidana,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Kota Semarang Dra.RR. Ratih Herawati, M.M mengatakan, bahwa pihaknya tidak tahu jika ada penarikan iuran semacam itu.

Dikatakan pula, bahwa Dana BOSP tidak boleh untuk iuran apalagi untuk kegiatan di luar peruntukannya. Terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihaknya menyatakan tidak ada, bahkan sebagai salah satu pejabat, secara pribadi tidak pernah menerima pemberian apapun dari pengurus Forum PKBM PNF Kota Semarang.

“Soal pemaksaan iuran itu kami tidak tahu, yang jelas Dana BOSP ini sudah ada peruntukannya untuk apa saja, sudah ada juknisnya. Soal aliran dana saya tidak pernah menerima, sama sekali kami tidak pernah mengkondisikan. Adanya permasalahan ini kami akan panggil pengurus Forum PKBM PNF Kota Semarang dalam waktu dekat,” tegasnya, saat menerima audensi dengan pihak sekolah Islam Al Barokah.

Secara terpisah Ketua Forum PKBM PNF Kota Semarang, Daryat, saat dihubungi melalui pesan WA mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan pungli terkait dengan dana BOSP yang diterima anggota forum dan disampaikan pula, tidak ada aliran dana ke pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Terkait dengan iuran tersebut, disampaikan pula, bahwa iuran merupakan kesepakatan dan bukan diambil dari dana BOSP.

“Kami tidak melakukan pungli dan tidak ada pula aliran dana ke pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Besaran jumlah iuran merupakan kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan. Bukan pula diambil dari dana BOSP”, terangnya.

Perwakilan Sekolah Islam Al Barokah saat klarifikasi dengan Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Kota Semarang, Senin (2/12). Foto : Dok Ist

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *