BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

SEMARANG[Berlianmedia] – BNNP Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor BNNP Jateng,  Jalan Madukoro blok BB, Semarang, Kamis (27/7).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng terkait keaslian sabu tersebut.

Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ganja tersebut dimusnahkan dengan dibakar didalam mesin Incenerator.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini diperoleh dari tiga kasus menonjol yang ditangani BNNP Jateng.

“Pemusnahan ganja dan sabu ini diperoleh atas kasus yang diungkap di tiga lokasi. Untuk barang bukti sabu-sabu didapat dari penangkapan di Cepu. Dan ganja di dapat atas penangkapan di Semarang dan pengiriman dari Deli Serdang Sumatera Utara dengan tersangka asal Blora,” ujar Arief.

Baca Juga:  DPRD Jateng Siap Kawal Pengentasan Kemiskinan

Menurutnya, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-6/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 96,04 gram sabu akan dimusnahkan pada Kamis (27/7) dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

“Kemudian untuk narkotika ganja, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Blora No. TAP-24/M.3.28/Enz.1/07/2023 sebanyak ± 1.142,95 gram atau 1,1 Kg dan 100 gram dari kasus di Semarang. Ganja akan dimusnahkan hari ini dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!