BNNP Jateng Gagalkan Peredaran Narkotika di Boyolali

SEMARANG[Berlianmedia] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Boyolali. Dua tersangka ZA (40) dan RN (30) yang melakukan transaksi barang haram itu telah diamankan.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pengungkapan berawal petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali Jumat 25 Agustus 2023. Petugas yang mencurigai ZA sedang melakukan transaksi dengan RN langsung dilakukan penangkapan.

“Kita tangkap dan geledah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” ujar Arief Dimyati, Senin (2/10).

Baca Juga:  Polda Jateng Sebut Pelanggaran Lalu Lintas Berhasil Ditekan Melalui Operasi Keselamatan Candi 202

Identitas dan peran kedua tersangka. ZA pekerja asal Kota Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berperan sebagai kurir pembawa sabu. RN warga asal Kota Surakarta berperan sebagai penerima.

Berdasarkan pengakuan ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.

“Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN,” tuturnya.

Dalam pengakuan kepada penyidik, ZA diperintah oleh seseorang bernama Bang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp30 juta.

Baca Juga:  Tim Gegana Satbrimob Polda Jateng Musnahkan Bahan Peledak di Tembalang, Semarang 

“Sedangkan RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis dan saat ini masuk dalam DPO. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya,” ujarnya.

Atas tindakannya itu, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!