Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
SEMARANG[Berlianmedia] – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang melakukan pemusnahan 2.018.000 batang rokok illegal dengan membakar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bier Budy Kismulyanto mengatakan nilai ekonomis rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp2,6 miliar. Hasil penindakan dari September hingga Oktober 2022.
“Penyelamatan keuangan negara dari penindakan yang dilakukan itu mencapai Rp1,8 miliar,” ujarnya, Kamis (12/10).
Dia menambahkan, Kota Semarang menjadi perlintasan rokok ilegal yang diproduksi di wilayah Timur. Sedangkan, Bea Cukai Semarang sudah melakukan 114 kali selama tahun 2023. Adapun penindakan barang bukti rokok ilegal diamankan mencapai 14,6 juta batang.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang M Khadhik menuturkan, Pemkot sangat mendukung untuk menggempur rokok ilegal merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Cukai rokok dikembalikan lagi ke masyarakat dalam program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”tuturnya.
Dia juga meminta masyarakat berperan aktif menginformasikan kepada pihak berwenang. Meliputi Bea Cuka, Kejaksaan, Satpol PO dan lainnya.
“Ke depan, operasi seperti ini akan bersinergi dan menjadi shock therapy bagi pelaku,” ujarnya.


