Bawaslu Jateng Masih Butuhkan 117.299 Pengawas TPS

SEMARANG[Berlianmedia] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi Pemilu 2024 di tingkat TPS yang jumlahnya 117.299 orang yang akan tersebar se-Jateng.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan tugasnya Pengawas TPS adalah dari mulai pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

”Kami menganndeng conten creator dan wartawan, untuk sosialisasi dan menyebarkan informasi pendaftaran Penagwas TPS,” ujarnya dalam acara Rapat sosialisasi pembentukan pengawas TPS dengan media dan content creator, Selasa (12/12).

Seperti diketahui, sesuai dengan undang-undang pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan undang-undang pemilu yang menetapkan Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Sambung Gratis 15.000 Listrik Untuk Warga Kurang Mampu di Jateng

Syarat Pengawas TPS, berdasarkan pasal 117 UU 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederaja, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:  FKSB Kota Semarang Konsolidasi Internal, Siapkan Pemilihan Ketua Periode 2026–2030

Selaian itu, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna Penyelenggara Pemilu. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!