Baru 100 Hari Menjabat, Wali Kota Semarang Digugat Terkait Sengketa Lelang Parkir Pasar

SEMARANG [Berlianmedia]– Baru seratus hari menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti langsung dihadapkan pada gugatan hukum, terkait sengketa lelang pengelolaan jasa parkir di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang.

Gugatan tersebut kini menyeret nama Agustina Wilujeng Pramestuti sebagai Tergugat I, sementara Dinas Perdagangan Kota Semarang (Disdag) menjadi Tergugat II dalam perkara perdata, yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 312/PDT.G/2025/PN.SMG.

Sidang perdana akan dijadwalkan digelar pada hari Selasa mendatang (15/7) itu, tercatat gugatan diajukan oleh CV Trans Semarang Hebat, peserta seleksi jasa parkir yang mengaku dirugikan dalam proses pengadaan. Mereka menuding, adanya kejanggalan dan pelanggaran prinsip keterbukaan dalam seleksi tersebut.

Ketua LSM Satrio Pandawa Lima, Didik Agus Riyanto menegaskan, bahwa panitia seleksi telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Seleksi dilakukan tidak secara elektronik melalui LPSE seperti seharusnya. Ini membuka peluang kecurangan dan tidak sesuai prinsip transparansi,” ungkap Didik, Jumat (4/7).

Disebut pula, adanya dugaan kuat unsur balas budi politik dalam penunjukan pengelola parkir baru. Menurutnya, proses seleksi terkesan “sudah dikondisikan” demi kepentingan tertentu pasca Pilwalkot Semarang.

Selain itu, dari hasil informasi yang berhasil dihimpun media, mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran. Mulai dari pengelola lama yang tidak dilibatkan, juru parkir yang tidak mendapat informasi resmi, hingga penarikan setoran tanpa dasar hukum jelas.

Joko Budi Santoso, Pembina LSM Satrio Pandawa Lima memperingatkan, bahwa gugatan ini berpotensi membuat sejumlah zona parkir berstatus quo secara hukum.

“Jika ada pihak yang masih menarik uang parkir di zona yang disengketakan, itu bisa dikategorikan pungutan liar (pungli) berdasarkan Pasal 368 KUHP,” tegas Joko.

Ia mengimbau seluruh petugas parkir, untuk menghentikan penarikan biaya hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Tantangan Besar

Kasus ini menjadi tantangan besar, di awal masa kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Publik menanti bagaimana respons sang wali kota, atas dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas birokrasi dan transparansi pengelolaan publik.

Apakah akan ada evaluasi menyeluruh di tubuh Disdag Kota Semarang? Ataukah dugaan praktik kecurangan semakin terbukti lewat fakta persidangan?

Jawabannya menanti di ruang pengadilan, sesuai dengan gugatan yang telah dilayangkan.

#WaliKotaSemarang #LelangParkirSemarang #GugatanCVTrans #DisdagSemarang #KorupsiParkir #PungliPasar #ParkirPasarSemarang #SemarangUpdate

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *