Banjarnegara Serahkan Bantuan Dana Sosial Untuk Anggota KORPRI

BANJARNEGARA[Berlianmedia] – Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto menyerahkan bantuan dana sosial KORPRI kepada anggota korpri yang purna tugas, meninggal dunia, dan mutasi antar daerah.  Dana Sosial  KORPRI diserahkan pada Jum’at (30/6/2023) di Gedung Korpri Banjarnegara.

Indarto menjelaskan,  Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara melakukan program kerja tahunan memberikan Dana Sosial bagi anggota KORPRI yang pensiun dan meninggal dunia serta mutasi keluar daerah.

“Mengingat keterbatasan dana yang ada, Sekda meminta agar bantuan tidak dilihat dari nilai nominalnya, namun yang lebih penting adalah perhatian dan penghargaan Pemerintah melalui KORPRI kepada para Bapak dan Ibu sekalian,” kata Indarto yang juga sebagai ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara

Sekda Indarto menambahkan, sesuai laporan hasil Rakornas KORPRI pada bulan Februari 2019 di Jakarta, KORPRI tetap merupakan organisasi yang mewadahi ASN secara kedinasan, sehingga diharapkan sebagai anggota KORPRI bisa menjaga kode etik profesi serta sebagai Pemersatu Bangsa.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

“Kepada para purna tugas kami harapkan bisa masuk pada Organisasi Kemasyarakatan yang ada yakni PWRI, karena PWRI tetap dibutuhkan dalam rangka memajukan daerah dalam hal ide, pemikiran dan wejangan-wejangan bagi para penerus yakni para ASN yang masih aktif,” lanjutnya

Pada kesempatan tersebut Indarto juga meminta agar anggota KORPRI yang pensiun untuk meneruskan perjuangan dan pengabdiannya melalui wadah PWRI.

Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara Noviyanto Kusuma Wijaya menambahkan, anggota yang menerima dana bantuan KORPRI Periode Juni 2023 seluruhnya berjumlah 301         Orang yang terdiri dari Mutasi 16        Orang, Pensiun 268     Orang, dan meninggal  17 orang.

Sedangkan besarnya dana sosial KORPRI yang diberikan kepada anggota mutasi bervariasi, yaitu Masa kerja 1sampai 10 tahun sebanyak 7 orang  menerima          Rp.1.000.000, Masa kerja 10-20 tahun           sebanyak 7 Orang menerima Rp. 1.500.000 dan mutasi dengan masa kerja lebih dari 30 tahun sebanyak 2 Orang       menerima dana sosial sebanyak Rp. 2.000.000.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Semarang Peroleh Anugerah Kenaikan Pangkat

Sementara untuk anggota Korpri yang memasuki masa pensiun sebanyak  268 Orang menerima dansos sebesar Rp. 2.250.000. Sedagkan Anggota Korpri yang meninggal sebanyak 17 Orang menerima bantuan dana sosial sebesar Rp. 3.000.000.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!