Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan Perjuangan Disorot, DPRD Diminta Gelar RDP
Medan, Berlianmedia.com – Pembangunan sebuah gedung di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek tersebut diketahui telah mencapai sekitar 50 persen pengerjaan, sementara status perizinannya belum dapat dipastikan.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu (8/4/2026), pemilik bangunan tidak berada di tempat.
Pemborong proyek bernama Roso mengaku tidak mengetahui terkait perizinan pembangunan tersebut.
āSaya tidak tahu masalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,ā ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, awak media bersama DPP LSM Gempur mendatangi lokasi guna menindaklanjuti persoalan perizinan.
Namun, pemborong tetap menyatakan tidak mengetahui perihal izin dan hanya memberikan nomor kontak pemilik bangunan untuk komunikasi lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan. Sementara ayat (2) mengatur kemungkinan sanksi lanjutan berupa perintah pembongkaran bangunan.
Sebagai tindak lanjut, awak media telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan pada 31 Maret 2026.
Surat serupa juga disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta DPRD Kota Medan Komisi IV untuk mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pemanggilan terhadap pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat pembangunan tanpa izin berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Selain itu, aparat terkait juga didorong untuk melakukan pengawasan lebih ketat guna memastikan setiap pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.


