Polresta Magelang Gelar Rekontruksi Kasus Tewasnya Pemuda Kajoran
MAGELANG [Berlianmedia]- Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda, warga Kecamatan Kajoran, yang terjadi pada Senin (9/2) kemarin bertempat di Halaman Belakang Mapolresta Magelang, Kamis (16/4) siang.
Rekonstruksi dilakukan oleh kelima (5) pelaku, diantaranya GL, GD, OP, A dan KC, dimana rekonstruksi diperagakan 19 adegan oleh kelima pelaku.
Dalam pantauan di lapangan secara langsung, rekonstruksi ini menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, dari mulai korban yakni KK dijemput oleh pelaku, hingga sampai korban meninggal dunia.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang datang ke acara rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini merupakan arahan dari pihak kejaksaan.
“Rekonstruksi kita arahkan, guna memastikan kesesuaian kejadian antara keterangan para pelaku, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar pihak kejaksaan, Nauval Amarullah, S.H., M.H.
Ketika di konfirmasi, Kanit Pidana Umum Reskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto menjelaskan, bahwa kasus ini dipicu dengan dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri salah satu pelaku. Dan kecurigaan muncul, ketika salah satu pelaku menemukan indikasi perselingkuhan, melalui akun medsos istrinya.
Dijelaskan pula oleh Kanit Pidum, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakannya itu merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan, untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum. Karena dari rekonstruksi ini, akan diketahui dari awal pertama kali korban dijemput, sampai akhirnya korban dibawa ke IGD Rumah Sakit dan tidak lama korban meninggal dunia.
“Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 19 adegan. Ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran para pelaku serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” jelas Kanit Pidum Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto.
Di lokasi rekonstruksi, orang tua korban yakni Ikhwan kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya menuntut keadilan atas kematian anaknya.
“Saya meminta keadilan untuk anak saya yang sudah meninggal. Dan saya ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” ujar Ikhwan, orang tua dari korban (KK).
Kuasa Hukum kelima pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H. kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif atas kasus yang menimpa kelima kliennya. Untuk itu, ia mewakili kelima kliennya (pelaku) mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kasus ini.
“Mewakili kelima klien saya, saya ikut berbela sungkawa atas meninggalnya korban, dan juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini membuat kelima klien saya bisa bertaubat dan berbenah diri agar ke depan bisa lebih baik,” jelas Basori Edi Pracaya, S.H.
Atas kasus ini, kelima pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.


