Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Auran Terbaru Bagi Perjalanan

SEMARANG[Berlianmedia] – Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Peratruan itu tertuang ke dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid -19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku efektif pada 9 Juni 2023.

General Manager Banadara Ahmad Yani Hardi Ariyanto mengatakan sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat.

“Selain itu juga dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan,” ujar Hardi.

Baca Juga:  Dewas LSP Pers Indonesia Kunjungi Jatim

Berikut aturan terbaru Bandara Ahmah Yani Semarang berdasarkan SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik;
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga:  FKSB Kota Semarang Luncurkan AMJ Institut, Siapkan Kemah Pembauran Ormas

Peraturan perjalanan terbaru ini juga telah diterapkan pada 15) bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I.

Sementara itu, President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, bahwa pihaknya siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola.

“Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” tutur Yogi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!