ASN di Kota Semarang Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
SEMARANG[Berlianmedia] – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1444 H.
Larangan ini juga diingatkan langsung oleh Iswar kepada ASN Pemkot Semarang.
“Sudah kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak membawanya mobil dinas,” ujarnya, Selasa (11/4).
Disinggung soal ASN yang melanggar tetap menggunakan mobil dinas, Iswar menuturkan, pihaknya tetap memberikan  hukuman disiplin dalam 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat.
“Yang ketahuan pasti akan kita beri sanksi,” tutur Iswar.
Jika ditemukan pelanggaran pada ASN, tim inspektorat akan melakukan pemeriksaan apakah diberikan sanksi ringan atau berat.
“Nanti tim inspektorat yang menilai,” tuturnya.
Sekda juga menghimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk patuh terhadap larangan mudik menggunakan mobil berpelat merah.
“Saya imbau agar semuanya patuh, pasti akan disanksi kalau melanggar,” tuturnya.
Sebagai informasi, larangan ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik sama seperti pada tahun lalu. Tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE)Â Menteri PANRB No. 13/2022.


