APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN Desak Percepatan RUU KKS demi Kedaulatan Digital Indonesia

JAKARTA[Berlianmedia] – APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama dalam menjaga ketahanan siber dan kedaulatan digital Indonesia di tengah meningkatnya ancaman global di ruang siber.
Dorongan tersebut menguat menyusul dinamika global yang menunjukkan eskalasi ancaman siber, termasuk dugaan sabotase terhadap infrastruktur internet Iran.

Peristiwa itu dinilai menjadi pengingat bahwa serangan digital kini telah berkembang dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, menegaskan Indonesia tidak boleh mengabaikan potensi ancaman serupa.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi kita semua. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa pengawasan dan audit memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” tegas Hoky, Minggu (26/4)

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Brebes Menurun, Taj Yasin Minta Satu OPD Satu Desa Digenjot

Menurutnya, percepatan transformasi digital nasional harus dibarengi penguatan sistem pertahanan siber. Pasalnya, ancaman kini tidak lagi terbatas pada ransomware atau phishing, namun juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efektivitas penetrasi dan manipulasi.

Target serangan disebut telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), meliputi sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan yang menopang kehidupan masyarakat. Gangguan pada sektor-sektor tersebut berpotensi memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional.

“Tanpa landasan hukum yang kuat, akselerasi ekonomi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko asimetris yang besar. Kehadiran RUU KKS adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

RUU KKS dinilai penting karena akan memberikan kepastian hukum dan kerangka koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman siber. Regulasi itu juga diharapkan mampu melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat keamanan data pribadi, menjaga infrastruktur kritis, mendorong standar keamanan nasional, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.

Baca Juga:  Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023

Ketiga organisasi tersebut menyambut positif langkah pemerintah yang telah mengirimkan RUU KKS kepada DPR RI melalui Surat Presiden untuk dibahas sebagai prioritas nasional.

Selain mendorong regulasi, APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN juga menggelar roadshow 10 kota bertajuk AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint guna memperkuat transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.

Mereka juga akan kembali menghadirkan National Cybersecurity Connect 2026 pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara. Ajang tersebut disebut menjadi salah satu forum keamanan siber terbesar dan paling strategis di Indonesia.

Hoky menambahkan, Indonesia harus segera beralih dari pendekatan reaktif menuju langkah antisipatif melalui audit keamanan menyeluruh, penguatan deteksi dini, sinergi antar-lembaga, serta pengembangan teknologi dalam negeri.

Baca Juga:  Jateng Antisipasi Kerusakan Jalan Akibat Bencana Longsor dan Banjir

“RUU KKS akan menjadi perisai utama agar kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, andal, dan berdaulat,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!