Anggota DPRD Kota Semarang Dampingi Warga Wonodri Perjuangkan Penggantian Kabel PLN yang Berbahaya
SEMARANG [Berlianmedia]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendampingi salah satu warga Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk memperjuangkan penggantian kabel listrik PLN yang membahayakan masyarakat.
Dikatakan Irwan Leokita W Kusuma, anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PSI, semua berasal dari aduan masyarakat terkait adanya salah satu warga RT 05 RW 12 Kelurahan Wonodri yang meninggal dunia akibat tersengat listrik, dari kabel PLN yang mengelupas.
“Tujuan Saya adalah mendampingi warga, untuk memperoleh kepastian hukum dari PLN. Ini arahnya mau seperti apa, apakah benar warga itu harus membayar atau ada aturan lain yang PLN itu bisa memberi fasilitas untuk mengganti kabel. Seperti diketahui, PLN sudah mengganti kabel dimana tempat warga tersengat listrik. Kabelnya sudah diganti PLN Gratis,” terangnya.
Namun, saat Ketua RW 12 mengajukan proposal untuk meminta PLN mengganti kabel-kabel di wilayahnya, yang banyak mengelupas dan membahayakan warga, malah dimintai uang sebesar Rp 4,6 juta.
“Saat Pak RW mengajukan proposal, PLN membebani biaya Rp 4,6 juta. Itu yang menjadi dasar Kami selaku anggota Dewan dan Tim Solidaritas Pakar mendampingi Pak Jumadi (Ketua RW 12),” terang anggota DPRD Dapil 6 Kota Semarang.
Namun begitu, imbuh Irwan Leokita, pihaknya sebenarnya memberikan apresiasi langkah yang ditempuh PLN, dengan mengundang Ketua RW 12 untuk bertanggungjawab terhadap keluhan warga.

“Berdasarkan pertemuan tadi pagi, Saya sebenarnya mengapresiasi langkah PLN yang mau bertanggungjawab untuk mengganti kabel yang membahayakan, tapi pada intinya PLN sampai saat ini belum menentukan, kapan waktunya kabel itu akan diganti. Cuma menjanjikan tahun ini kabel itu akan diganti dan warga tidak perlu mengeluarkan biaya, cuma waktunya belum pasti,” paparnya.
“Tadi disampaikan, kalau memang warga menghendaki penggantian kabel secara cepat ada biaya yang harus dibayarkan,” imbuh Irwan
Proposal Warga
Dari kejadian salah satu warga RW 12, yang meninggal dunia akibat tersengat listrik, dari kabel PLN yang mengelupas pada bulan Maret 2025 lalu dan PLN langsung bergerak cepat mengganti kabel-kabel dengan gratis, warga RW 12 yang diketahui Lurah Wonodri membuat proposal kepada PLN untuk penggantian kabel-kabel yang mengelupas.
“Kita mengajukan proposal ke PLN, Ketua RT, RW, Pak Lurah juga tanda tangan, terus beberapa hari kemudian dapat kiriman tagihan melalui WA, tapi atas nama Saya. Kemudian setelah mendapat bantuan dari Solidaritas Pakar, hari Senin ini suruh ketemuan di PLN, Saya kesana diberitahu juga sama Mas Amrul sebagai Supervisi, bilangnya ini kalau pingin cepat ada biayanya, tapi kalau menunggu bisa digratiskan, tapi waktunya kapan tidak diberi kepastian,tapi kalau ada biayanya ya segera dikerjakan,” kata Jumadi, Ketua RW 12.
Sonny Hendrawan, Kuasa hukum Jumadi dari Solidaritas Kelopak Mawar (Pakar) mengatakan, proposal yang diajukan Jumadi sebagai Ketua RW 12 adalah sebagai bentuk kepedulian sebagai tokoh masyarakat untuk mengurangi potensi bahaya warganya.
“Ketika proposal dimasukkan, tidak diperbaiki malah keluar tagihan. Kita hadir untuk memberikan kepastian hukum, kalau memang aturannya harus bayar kita wajibkan warga untuk bayar sesuai regulasinya,” tandasnya.
Dengan kejadian tersebut, lanjut Sonny, pihaknya melakukan advokasi terhadap Jumadi dengan mengirimkan surat kepada PLN pada tanggal 29 April 2025, dengan tujuan untuk menanyakan kepada PLN meminta dasar hukum aturan main penetapan tarif perbaikan saluran listrik.
“Tapi surat itu belum ada tanggapan, namun pihak PLN menanggapi secara lisan dengan memanggil Pak Jumadi dan PLN siap mengakomodir kepentingan warga, tapi tidak dalam waktu dekat. Di sini kita harus mengawal kapan itu terealisasi, sementara di sana pal (tiang) listrik yang kita pegang ada aliran listriknya. Apakah harus menunggu ada korban lagi, baru PLN ada upaya (memperbaiki),” paparnya.
“Kalau tidak ada tanggapan, namanya pejabat publik harus menjalankan administrasi pemerintahan yang baik. Ada aturan limit waktu yang mengatur membalas sebuah surat, kita tetap akan tempuh melalui Keterbukaan Informasi Publik, Kita akan sengketakan,” tegas Sonny mengakhiri.


