Akui Miras Masih Beredar di Kabupaten Jepara, Jumlah Personil dan Anggaran Jadi Kendala
JEPARA [Berlianmedia]- Diakui hingga saat ini peredaran minuman keras (miras) masih marak di Kabupaten Jepara, walupun sudah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran miras, sebab jumlah personil penertiban maupun cekaknya anggaran operasional, menjadi kendala utama penegakan perda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim kepada Wartawan di ruangannya, Jum’at (23/5).
‘Kaitannya dengan pemberantasan atau penertiban miras yang ada di Jepara, kami akui bahwa miras di Jepara masih ada, masih beredar banyak di lapangan. Walau begitu, sudah kami usahakan untuk menjadwalkan operasi, yang sesuai dengan target target yang ditentukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jepara,” jelas Abdul Khalim.
“Selain itu, kendala personil Kami yang masih kurang untuk bisa mengcover wilayah Kabupaten Jepara, sehingga tidak sebanding dengan peredaran miras yang ada di lapangan. Kemudian kendala anggaran. Adanya recofusing (efisiensi) anggaran, mengganggu kami di dalam kegiatan di lapangan, serta sarana prasarana untuk perlindungan Petugas yang di lapangan,” imbuhnya.
Dengan jumlah 16 kecamatan, lanjut Khalim, idealnya petugas Satpol PP di lapangan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan adalah di kisaran 140 personil, yang diposisikan di tempat-tempat sesuai tugas dan fungsinya.
Saat ini, dengan jumlah personil di bidangnya berjumlah 18 orang, dibagi menjadi 3 regu, yang masing-masing regu berjumlah 6 orang, untuk menjalankan tugas sesuai fungsinya. Salah satunya bertugas untuk memberantas atau menertibkan peredaran minuman beralkohol di Jepara, walaupun di sana sini masih ada kekurangan.
” Anggota Satpol PP membawahi 16 kecamatan yang ada di Jepara, termasuk Karimunjawa, sangat kurang sekali, idealnya kami punya anggota sebanyak 140 orang, namun baru dipenuhi tambahan 35 orang. Kami bersyukur, penambahan itu besok hari Selasa tanggal 27, sudah menerima penyerahan SK CPNS,” ujarnya bersyukur.
Dikatakan pula oleh Khalim, walaupun di tiap-tiap kecamatan memiliki Seksi Trantib sesuai bidang yang diampu, namun tidak bisa pihaknya memerintahkan, hanya berkoordinasi dengan pihak Camat masing-masing.
“Masing-masing Kecamatan ini ada seksi trantib, namun kewenangan seksi trantib kan hanya penertiban masyarakat di bawah naungan Kecamatan, kami tidak bisa memerintahkan secara langsung kepada trantib di Kecamatan. Hanya sebatas koordinasi dengan Camatnya. Dan apabila kami turun ke lapangan, kami koordinasi Kecamatan itu juga,” paparnya.
Dengan kondisi yang seperti itu, Khalim berharap, Satpol PP Kabupaten Jepara, terutama bidang yang dipimpinnya, dapat memperoleh support atau dukungan berbagai kalangan masyarakat yang ada di Kabupaten Jepara, sehingga pihaknya dapat menjalankan tugas-tugasnya sesuai harapan bersama.
“Harapan kedepan, kami Satpol PP ingin mendapatkan support-support dari pemerintah, masyarakat, media dan pihak pihak lain, untuk bisa membantu kinerja Satpol PP ke dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol, baik melalui sosialisasi, himbauan melalui Jamaah itu dari para ulama. Sehingga kalau tidak ada konsumen, peredaran Itu otomatis akan berkurang dan itu akan memperingan kerja Satpol PP, dalam hal ini Jepara menjadi lebih kondusif,” harapnya.


