Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan

SURABAYA[Berlianmedia] – Akhmad Hadian Lukita mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT.LIB) yang merupakan salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita dikarenakan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P19. Disaat bersamaan masa penahanan Hadian di Polda Jawa Timur juga sudah habis. Padahal lima tersangka lainnya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jatim dan sudah ditahan.

Dalam keterangannya Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menjelaskan, Hadian dibebaskan karena waktu penahanan sudah habis di Polda Jawa Timur.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud,” ujarnya di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Baca Juga:  Fasilitas Konsultasi Keluarga, Masjid Baiturrahman Diharap Bisa Jadi Solusi

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.

Taufiq menambahkan, meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ujarnya.

Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan, pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

Baca Juga:  Ganjar Naik Kereta Api ke Jakarta, Warga; Minta Foto ya Pak

“Berkas AHL kami kembalikan, masih P19,” ujarnya.

Mia menambakan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia.

Sementara itu 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga:  USM Gelar Dialog Kampus Mernuju Unggul

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!