Pj Bupati Jepara Ingatkan Petinggi untuk Hindari Korupsi

JEPARA[Berlianmedia] – Para camat, petinggi, dan lurah se-Kabupaten Jepara diingatkan untuk menghindari korupsi. Pasalnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa di seluruh Indonesia, mencapai 601 kasus, yang melibatkan 666 kepala desa dan perangkatnya.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, pada sosialisasi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, di Pendapa Kartini, Selasa (6/12). Menurutnya, tingginya angka korupsi kepala desa merupakan dampak dari meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada saya untuk memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara,” ujar Edy.

Dia menambahkan, dana desa yang diterima di Kabupaten Jepara pada 2017 kurang lebih sejumlah Rp158 miliar, dan terus meningkat hingga Rp224 miliar, pada 2022.

Baca Juga:  Sumanto: Wawasan Kebangsaan Tak Sekedar Hafalan Pancasila dan UUD 1945

“Ini harus disikapi dengan bijaksana. Jangan sampai ada kasus korupsi dana desa yang menyeret petinggi pada 2023 nanti,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, dia meminta Dinsospermasdes dan Inspektorat untuk mengawal proses pengelolaan dana desa.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk senantiasa mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada para petinggi untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara menunjuk Desa Tegalsambi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.

Edy berharap petinggi desa lain untuk belajar dan mencontoh upaya yang telah dilakukan Desa Tegalsambi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!