Optimalisasi PAD, DPRD Jateng Soroti Potensi Balai PSDA Pemali Comal di Kota Tegal

TEGAL [Berlianmedia]— Upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus didorong melalui penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konteks ini, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan pengkayaan data dengan menyoroti potensi pendapatan di Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, di Kota Tegal, Senin (4/5).

Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Haryanto menegaskan, bahwa langkah ini penting untuk memetakan sumber-sumber pendapatan baru maupun optimalisasi yang sudah ada. Menurutnya, setiap unit pelaksana teknis seperti balai memiliki peluang strategis untuk berkontribusi terhadap PAD jika dikelola secara maksimal dan terukur.

“Pengkayaan data ini menjadi dasar bagi kami untuk merumuskan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih tepat sasaran. Dari sini, potensi PAD bisa terlihat lebih jelas dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendikdasmen Beri Apresiasi Program Makan Siang Bergizi di Kota Semarang

Dari sisi pelaksana teknis, Kasubbag TU Balai PSDA Pemali Comal, Andy Radityo Krida Susilo, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai, sinergi antara legislatif dan perangkat daerah menjadi kunci dalam menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada.

Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan pengkayaan data dengan menyoroti potensi pendapatan di Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, di Kota Tegal, Senin (4/5). Foto :Dok Ist

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengendalian dan Pendayagunaan SDA, Anung Hayu Anindityo. Ia memaparkan sejumlah strategi yang telah dan akan dilakukan, di antaranya optimalisasi pemanfaatan aset non-tupoksi, melalui skema sewa dan kerja sama. Contohnya, kerja sama pengelolaan lahan Waduk Malahayu dengan Pemerintah Kabupaten Brebes serta pemanfaatan lahan Embung Larangan bersama kelompok masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi mengacu pada Pergub Nomor 35 Tahun 2024. Salah satu usulan mencolok adalah kenaikan tarif sewa jembatan untuk kepentingan usaha besar, dari Rp50.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian nilai ekonomi aset daerah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga:  Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi Tak Berijin di Lahan Produktif Perhutani KPH Kendal Disegel Satpol PP

Secara kinerja, Balai PSDA Pemali Comal mencatat capaian pendapatan tahun 2025 sebesar Rp765,71 juta atau 100,04 persen dari target. Sementara itu, hingga 30 April 2026, realisasi baru mencapai Rp121,97 juta atau 15,84 persen dari target Rp770 juta.

Penguatan Lintas OPD

Menanggapi hal tersebut, Komisi C menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam aspek perizinan. Kolaborasi dinilai menjadi faktor krusial, untuk mempercepat realisasi pendapatan sekaligus mengatasi berbagai hambatan administratif di lapangan.

Melalui pendekatan berbasis data, sinergi kelembagaan, serta optimalisasi aset daerah, diharapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang tengah disusun mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!